Akbar Faizal: Apa Istimewanya Arcandra?

Akbar Faizal (Nasdem)
Sumber :
  • Antara/ Yudhi Mahatma

VIVA.co.id – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Nasdem, Akbar Faizal menyampaikan protes terkait keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly yang meneguhkan mantan Menteri ESDM Arcandra Tahar sebagai warga negara Indonesia (WNI). Protes Akbar Faizal itu disampaikan pada sidang paripurna di Gedung DPR RI, Kamis, 8 September 2016.

Nasdem: Kalau Arcandra Menteri Lagi, Rawan Gaduh

"Setelah baca seluruh rentetan peristiwa, Arcandra dan baca sumpah orang yang akan jadi warga negara Amerika, saya terjemahkan dan cerna bahasanya," kata Akbar di Gedung DPR, Jakarta, Kamis 8 September 2016.

Melalui bacaannya tersebut, Akbar mendapat kesimpulan bahwa Arcandra secara tegas dan teguh pernah mengucapkan sumpah pada sebuah negara dan tidak pada Indonesia. Sehingga menurutnya, langkah Menkumham yang mengembalikan Arcandra sebagai WNI dianggap sebagai penghinaan.

Sebelum Jadi WNI, Arcandra Tahar Manusia dari Antah Berantah

"Saya protes keras. Memang tidak ada lagi orang baik? Kita bicara jabatan menteri. Bagaimana orang yang setengah mati berusaha dapat kewarganegaraan? Apa istimewanya Arcandra," kata Akbar.

Sementara terkait alasan Menkumham jika Arcandra bisa stateless bila dicabut status WNI-nya, Akbar menilai hal itu menjadi urusan Arcandra sendiri.

Fahri: Jangan Hanya Arcandra yang Diistimewakan

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly telah mengambil keputusan untuk meneguhkan kembali status mantan menteri ESDM Arcandra Tahar sebagai warga negara Indonesia (WNI).

"Kami ambil keputusan meneguhkan kembali status WNI Arcandra tanggal 1 September 2016," kata Yasonna dalam rapat bersama komisi III di DPR, Jakarta, Rabu 7 September 2016.

Keputusan itu diambil setelah menimbang dan menyelesaikan persoalan ini dengan penuh kehati-hatian. Adapun dasar hukumnya ia berpegang pada prinsip seseorang tak boleh stateless. "Setelah mendapat statement dari Department of State kemudian dikonfirmasi surat resmi dari US Embassy tanggal 31 Agustus 2016," kata Yasonna.

Ia menambahkan, di Amerika juga ada aturan soal siapa pun yang dilantik jadi pejabat negara lain maka otomatis akan kehilangan kewarganegaraan Amerika.

Sebagaimana diketahui, Arcandra diangkat jadi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral pada 27 Juli 2016. Dua puluh hari kemudian, Arcandra dicopot dari posisi itu karena dugaan dwikewarganegaraan Indonesia dan Amerika Serikat.

(mus)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya