Pejabat Negara Diingatkan Tak Etis Ikut Politik Praktis

Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Semua pejabat negara, termasuk menteri atau setingkat menteri, seharusnya tidak boleh berpolitik praktis. Larangan itu sebenarnya sudah diatur dalam peraturan pemerintah.

Nusron Wahid Sebut Sudah Muncul 4 Caketum, Munas Tak Akan Aklamasi

Demikian menurut pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis. Peringatan ini terkait dengan kontroversi penunjukkan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Nusron Wahid, menjadi Ketua Tim Pemenangan untuk Ahok jelang Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta 2017.

"Ada aturan pemerintah yang melarang pejabat negara apakah itu menteri, non menteri, setingkat menteri, berpolitik praktis. Apalagi menjadi ketua tim kampanye Pilkada," kata Margarito kepada VIVA.co.id, Kamis, 8 September 2016.

Nusron: Bamsoet Tidak Mengajukan Diri tapi Merespons Desakan

Menurut alumnus Universitas Hasanuddin itu pejabat-pejabat yang terjun ke politik praktis seharusnya tahu diri. Tak hanya sekedar tahu teknik atau pintar. "Ada etikanya, ada tata nilainya. Tata nilai itu diatur dalam hukum. Jadi supaya tidak mentang-mentang," kata Margarito lagi.

Selain PP, lanjut Margarito, larangan itu juga diatur dalam Undang Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurutnya, pejabat negara juga masuk sebagai ASN yang tak boleh ikut campur dalam persaingan politik seperti Pilkada.

KPK akan Periksa Nusron Wahid terkait Kasus Amplop Serangan Fajar

"Negara ini sudah rusak, jangan rusak lagi, jangan tambah lagi kerusakannya menjadi semakin parah," ujar Margarito.

Sebelumnya, salah satu pejabat negara yang terjun ke arena politik praktis adalah Nusron Wahid. Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) itu menjadi Ketua Tim Pemenangan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam Pilkada DKI Jakarta.

Sementara itu, Nusron mengatakan bahwa keterlibatannya di Pilkada DKI Jakarta tak perlu dipermasalahkan, karena sudah merupakan suatu proses politik yang lumrah terjadi. Apalagi, kata dia, meski resmi ditunjuk sebagai ketua tim sukses Ahok, hal itu belum menjadi alasan kuat untuk meninggalkan jabatannya sebagai pejabat negara.

"Ya, nanti saya akan cuti kalau semua proses Pilkada DKI sudah mulai dan resmi. Gampang kan," kata Nusron di Jakarta.

Nusron menegaskan, belum ada pasangan calon gubernur dan wakilnya yang resmi mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum. Oleh karena itu, dia tak memiliki alasan kuat meninggalkan jabatannya sebagai Kepala BNP2TKI.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya