Pengawasan Minol bagi Anak di Bawah Umur Tetap Dilakukan

Minuman beralkohol/Ilustrasi.
Sumber :
  • U-Report

VIVA.co.id – DPR tengah menggodok Rancangan Undang-Undang tentang Minuman Beralkohol (RUU Minol). Meski demikian, Komisi X DPR meminta pengawasan pengonsumsi minuman beralkohol bagi anak dibawah umur harus tetap dilakukan.

5 Cara Ampuh Melepaskan Diri dari Kecanduan Alkohol

"Karena dengan pengawasan yang baik, paling tidak bisa menormalkan masalah. Jadi menjadi kewajiban bagi penjual untuk menanyakan kepada pembeli apakah sudah dewasa," kata Wakil Ketua Komisi X DPR Ferdiansyah, Selasa 6 September 2016.

Politisi Golkar ini pun mendesak pemerintah pusat, daerah dan pemangku kepentingan lainnya untuk terus mensoalisasikan langkah pengawasan tersebut.

Jelang Malam Tahun Baru, 1.139 Botol dan Kaleng Miras Diamankan di Warung Sembako Kota Tangsel

"Dengan demikian sosialisasi menjadi lebih cepat dan pengawasan lebih baik. Terutamanya sosialisasi di lembaga pendidikan dan sekitar tempat penjualan," katanya.

Diketahui, dalam RUU Minol BAB IV tentang Pengawasan di Pasal 10 belum memasukan soal batasan umur pengonsumsi minuman beralkohol.

Makanan yang Harus Dihindari di Usia 40-an, Nomor Dua Paling Susah

Adapun bunyi Pasal 10 dalam RUU Minol yakni, pertama, Pemerintah dan Pemerintah Daerah berwenang melaksanakan pengawasan Minuman Beralkohol mulai dari memproduksi, memasukan, menyimpan, mengedarkan, menjual, dan mengkonsumsi Minuman Beralkohol.

Kedua, Pengawasan Minuman Beralkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh tim terpadu yang dibentuk oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah.  (webtorial)

Ilustrasi pencabulan wanita

Viral Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa Undip, Korban Curhat Malah Dicekoki Miras

Korban pelecehan seksual seorang mahasiswi Undip teman dari pelaku NJI. Korban dekat NJI karena sering menjadi tempat untuk curhat tapi malah disodorkan minuman keras

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024