Ahok Curiga Mendagri Mau Kirim Plt Gubernur DKI

Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjajaya Purnama alias Ahok, mengatakan salah satu alasannya enggan cuti kampanye yaitu terkait kemungkinan tidak berjalannya roda Pemerintah Provinsi (Pemprov) dengan baik. Apalagi, Wakil Gubernur DKI Jakarta saat ini, Djarot Saiful Hidayat, dan Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Saifullah, kemungkinan juga akan maju ke Pemilihan Kepala Daerah Jakarta 2017.

Ketua MK: Aturan Cuti Kampanye Berguna Cegah Penyimpangan

Menurut aturan, jika calon gubernur incumbent cuti kampanye, maka Kementrian Dalam Negeri akan menunjuk seorang birokrat untuk menjadi pelaksana tugas (Plt).

“Wagub maju, ditambah Sekda juga nyalon. Cuti. Ya itu yang diinginin Mendagri. Dia kirim orang ke sini. Makanya sekarang balik lagi, yang dikirim siapa? PNS. Birokrat jadi Plt, jadi pejabat di sini," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Selasa 6 September 2016.

Jika Cuti, Ahok Sebut Pengesahan APBD Akan Molor

Ahok berdalih, dia bukannya tak ingin percaya, namun masih meragukan kualitas birokrat di Indonesia. "Sekarang saya mau tanya gitu loh. Kalau birokrat kita baik, semua baik. Kita buka suudzon ya, ini negara sudah hebat. Indonesia sudah hebat, kalau semua birokrat kita baik. Itu saja logika kita," kata dia.

Untuk itulah dia mengajukan judicial review UU Pilkada terkait aturan cuti kampanye ke Mahkamah Konstitusi.

Mendaftar ke KPUD, Ahok Harus Bawa Surat Bersedia Cuti

Ahok mengajukan gugatan uji materi Undang-Undang Pilkada ke MK terkait aturan wajib cuti bagi petahana yang diatur di dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Ahok akan menguji pasal 70 ayat (3) dan (4).

Pada Pasal 70 ayat (3) UU itu yang mengatur kewajiban cuti dan larangan menggunakan fasilitas negara saat kampanye. Sementara ayat (4) menyebut bahwa Mendagri atas nama Presiden berwenang memberi izin cuti untuk gubernur, sedangkan untuk bupati/wali kota diberikan gubernur atas nama menteri.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya