Legislator Gerindra Sebut Ahok Keliru Gugat UU Pilkada

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Sumber :
  • ANTARA/Muhammad Adimaja

VIVA.co.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menilai Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tak memiliki dasar hukum (legal standing) yang kuat untuk mengajukan gugatan uji materi (judicial review) Undang-Undang tentang Pilkada yang mengatur tentang cuti kampanye kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

2 Alasan PDIP Jagokan Ahok Kembali Pimpin Jakarta 2024

Menurut anggota Komisi III DPR, Sufmi Dasco Ahmad, Ahok seharusnya memberikan masukan kepada pemerintah pusat maupun Parlemen sebelum UU Pilkada itu dibahas. Soalnya, cuti kampanye adalah norma umum dan tidak dibuat secara tiba-tiba.

“Pemohon (Basuki Tjahaja Purnama) sudah tahu jauh-jauh hari, apalagi saat Pilkada DKI Jakarta 2012, Pemohon juga pernah meminta calon incumbent (petahana) Fauzi Bowo untuk cuti," ujar Sufmi dalam keterangannya di gedung MK, Jakarta, pada Selasa, 5 September 2016.

Ayu Thalia Tunjukan Bukti Memar Kaki Diduga Dianiaya Nicholas Sean

Sufmi, yang juga legislator Partai Gerindra, mengingatkan bahwa DPR adalah lembaga yang diberi kewenangan untuk membuat undang-undang. Maka setiap orang, termasuk Ahok, wajib mematuhi undang-undang itu. “Pemohon seharusnya sudah tahu konsekuensi dari keikutsertaan Pemohon di Pilkada," ujarnya.

Soal mengurangi masa kerja dan memilih untuk kampanye, dia menilai Ahok telah keliru. Sebab tahapan kampanye adlaah tahapan wajib dalam pilkada. Atas dasar itu, DPR berharap agar MK menolak permohonan Ahok. 

Jawaban Tegas Ahok Soal Stop Kartu Kredit Pertamina Limit Rp30 M

Ahok mengajukan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota kepada MK. Ahok menguji pasal 70 ayat (3) dan (4) dalam undang-undang itu yang mengatur wajib cuti bagi calon petahana dalam pilkada.

Pasal 70 ayat (3) mengatur kewajiban cuti dan larangan menggunakan fasilitas negara saat kampanye. Ayat (4) menyebut bahwa Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berwenang memberikan izin cuti untuk gubernur, sedangkan untuk bupati/wali kota diberikan gubernur atas nama menteri.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya