DPR Akan Tanya Kapolri Soal SP3 Pembakar Hutan

Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Polisi Tito Karnavian.
Sumber :
  • REUTERS/Tom Heneghan

VIVA.co.id -  Keluarnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap 15 perusahaan tersangka pembakaran hutan dan lahan menuai kontroversi. Dalam rapat dengan Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang dijadwalkan pada Senin, 5 September 2016, siang ini, Komisi III DPR juga akan mempertanyakan masalah itu.

Polri Sebut Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan Turun

"Kita dengar dulu penjelasan Polri kenapa di-SP3 itu," kata anggota Komisi III DPR, Arsul Sani melalui pesan singkat.

Selain meminta penjelasan soal penerbitan SP3 itu, Komisi Hukum DPR ini juga akan menanyakan beberapa hal. Salah satunya kabar pertemuan beberapa perwira Kepolisian anggota Polda Riau dengan pengusaha kelapa sawit di suatu hotel.

Cara Kapolri Jenderal Sigit Minimalisir Kebakaran Hutan dan Lahan

"Perkembangannya nanti akan kita angkat di rapat," ujar Arsul.

Seperti diketahui, proses penyidikan terhadap sejumlah perusahaan yang sempat dijadikan tersangka atas kebakaran hutan dan lahan tahun lalu telah dihentikan. Padahal, bencana asap atas kebakaran hutan dan lahan tersebut sebelumnya berlangsung berbulan-bulan bahkan hingga menyebabkan korban jiwa.

Titik Api Meningkat, Kalimantan Barat Mulai Diselimuti Kabut Asap

(mus)

Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Dedi Prasetyo

Cara Irjen Dedi Agar Anak Buahnya Cepat Cegah Karhutla di Kalteng

Kapolda Kalteng Irjen Dedi Prasetyo melaksanakan apel gelar sarana prasarana (sarpras) penanggulangan karhutla.

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2021