DPR Minta Pelaku Prostitusi LGBT Dihukum di Atas 10 Tahun

Politikus PKS Ledia Hanifa Amaliah
Sumber :
  • Humas PKS

VIVA.co.id – Anggota Komisi VIII DPR Ledia Hanifa Amalia meminta hukuman terhadap pelaku dan pengguna jasa prostitusi LGBT terhadap anak di atas sepuluh tahun penjara.

Tampang Mami Icha, Germo yang Jual ABG Perawan Rp 7-8 Juta per Jam ke Pria Hidung Belang

"Setidaknya di atas 10 tahun plus pemberatan hukuman," kata Ledia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat 2 September 2016.

Menurut Ledia, selama ini hukuman pelaku kejahatan kekerasan seksual terhadap anak masih sangat ringan sehingga belum memberikan efek jera bagi para pelaku. Padahal, kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan yang sangat luar biasa tentu hukumannya juga harus berat.

Prostitusi Anak di Apartemen Kalibata City Kejadian Lagi

"Selama ini (2015) hanya 11 persen pelaku kejahatan seksual terhadap anak divonis 10 tahun ke atas," ucapnya.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyatakan, hukuman terhadap pelaku prostitusi sesama jenis harus diperjelas? dan dicantumkan dalam revisi Rancangan Undang-undang (RUU) KUHP yang sedang dibahas di DPR.

Diduga Terlibat Prostitusi, Cynthiara Alona Didakwa 10 Tahun Penjara

"Perilaku prostitusi sesama jenis sebagaimana yang dilansir media harus diperjelas hukumannya dan dicantumkan dalam revisi RUU KUHP," ujarnya.  (webtorial)

Ilustrasi prostitusi anak.

Prostitusi Anak Makin Menjadi-jadi di Jakarta

Aktivitas prostitusi secara terselubung yang melibatkan anak di bawah umur masih terus muncul di Ibu Kota Jakarta walau terus diberantas aparat kepolisian.

img_title
VIVA.co.id
25 September 2023