Draf Uji Materi UU Tax Amnesty Buruh Banyak Cacat

Presiden Jokowi saat Sosialisasi Tax Amnesty.
Sumber :

VIVA.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) memberi masukan kepada Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dan Dewan Pengurus Pusat Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DPP SBSI) terkait pengajuan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, atau Tax Amnesty.

Rizal Ramli Sebut Usulan soal Tax Amnesty II Sangat Konyol

Menurut MK, ada beberapa poin yang perlu diperbaiki, yaitu dalam hal kedudukan hukum, atau legal standing dari pihak yang mengajukan uji materi pasal yang menyebabkan kerugian di UU itu.

Ketua Majelis Hakim, I Dewa Palguna mengatakan, pemohon harus bisa menjabarkan hak konstitusional yang dirugikan terhadap serikat buruh dan akibat pemberlakuan kebijakan tax amnesty.

Soal Usulan Tax Amnesty II dari Pengusaha, Rizal Ramli: Itu Konyol

Didaftarkan ke MK bahwa norma yang diujikan buruh, yaitu Pasal 1 angka 1 yakni definisi pengampunan pajak, Pasal 3 ayat 3 yang menjelaskan siapa wajib pajak, dan Pasal 4 mengenai ketentuan tarif tebusan bagi wajib pajak, Pasal 21 ayat 2, Pasal 22 dan Pasal 23 tentang kerahasiaan identitas wajib pajak.

Selain itu, diajukan Pasal 23 ayat 2 terkait ketentuan pidana. Pasal-pasal yang diajukan tersebut dinilai MK belum menyentuh substansi materi konstitusional.

Alasan WNI Pemilik Dana Rp18,9 Triliun Transfer ke Singapura

"Dalam pokok permohonan, saya melihat Anda lebih banyak mengungkap fakta sosiologis, bukan soal inti kerugian Konstitusi. Pertajam lagi uraian Anda bahwa Anda menderita kerugian konstitusional akibat UU ini," ujar Palguna di Gedung MK, Jakarta, Rabu 31 Agustus 2016.

Sementara itu, Anggota Majelis Hakim, Anwar Usman juga memberi masukan terkait legal standing pemohon.

"Para pemohon harus menekankan lagi pemohon ini sebagai badan hukum, atau perorangan. Kalau badan hukum harus dilampirkan akta pendirian," kata Anwar Usman.

Para pemohon uji materiil diberikan waktu 14 hari untuk memperbaiki materi gugatan. Sebelumnya, KSPI, KSPSI, dan DPP SBSI menilai UU Pengampunan Pajak mencederai rasa keadilan buruh. Buruh merasa tidak terima, karena wajib membayar pajak. Sementara itu, pengusaha diberi fasilitas pengampunan pajak. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya