PKS Tuding Saksi Pihak Fahri Hamzah Beri Keterangan Palsu

Fahri Hamzah saat menghadiri sidang gugatannya di PN Jaksel.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Raudhatul Zannah

VIVA.co.id – Kuasa hukum Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Zainuddin Paru, mengatakan, saksi fakta dari pihak Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Fahri Hamzah yang bernama Dwi Lestasi diduga memberikan keterangan palsu dalam persidangan. Dwi disebut memberi keterangan palsu dalam sidang gugatan perdata Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dengan lima petinggi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terkait pemecatan Fahri dari keanggotaan PKS.

Sindir PKS, Fahri Hamzah: Pradi itu Korban Terakhir

"Ada dugaan keterangan palsu yang disampaikan dalam persidangan, dia (Dwi) itu saksi Fahri untuk periode yang kedua waktu sidang kemarin," ujar Zainuddin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu 31 Agustus 2016

Menurut Zainuddin, saat memberikan kesaksian tersebut, Dwi mengaku tidak mengetahui struktur PKS termasuk struktur Majelis Syuro. Pula tidak mengetahui Presiden PKS dan tidak tahu Majelis Tahkim. Hal itu disampaikannya dalam sidang yang digelar pada 24 Agustus lalu di PN Jakarta Selatan.

Jokowi Marah hingga Ancaman Reshuffle, Salah Siapa?

"Jadi harus dicatat ketika Sohibul Iman kepilih menjadi presiden, Dwi lestari yang mengirimkan ucapan selamat karangan bunga ke DPP PKS dan kami punya datanya, kami punya saksi jadi kalau dilaporkan ke polisi insya Allah cukup," ujarnya.

Dwi Lestari merupakan tenaga ahli administrasi Fahri Hamzah yang mengurus surat masuk dan surat keluar untuk Fahri. Dwi sempat dihadirkan dalam persidangan pada tanggal 24 Agustus lalu dan mengatakan tidak tahu-menahu soal struktur PKS.

Fahri Hamzah: Aksi Sujud Risma Bukti ada Masalah Penanganan Corona

Kasus gugatan perdata ini bermula saat Fahri Hamzah tidak terima dicopot keanggotaannya di PKS. Fahri kemudian menggugat perdata lima petinggi PKS.

Sementara PKS menyatakan mencopot keanggotaan Fahri karena dia telah menyalahi kode etik. Pencopotan disebutkan sudah melalui pembahasan di Majelis Syuro dan Majelis Tahkim.

Sementara sidang lanjutan kali ini beragenda menghadirkan saksi fakta dari pihak penggugat yaitu pihak Fahri Hamzah.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya