Dewan Minta Kemendikbud Jelaskan Data Guru Sertifikasi

Anggota Komisi X DPR RI Dwita Ria Gunadi
Sumber :

VIVA.co.id – Anggota Komisi X DPR RI Dwita Ria Gunadi meminta agar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaaan (Kemedikbud) menjelaskan data valid jumlah guru sertifikasi. Hal ini terkait temuan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tentang ketidaksesuaian data guru sertifikasi dengan jumlah anggaran yang akan dikucurkan, sehingga Kemenkeu RI menahan kucuran dana tunjangan guru sebesar Rp23,3 triliun pada APBN-P 2016.

DPR Setujui Pagu Indikatif Kemensos 2021 Sebesar Rp62,024 Triliun

“Pasalnya, jumlah guru tersertifikasi yang dikemukakan Menteri Keuangan Sri Mulyani berbeda dengan data Kemendikbud saat raker dengan Komisi X pada 16 Juni 2016 lalu,” kata Dwita, dalam rilisnya, Selasa 30 Agustus 2016.

Dwita menjelaskan, data guru terserifikasi yang ada di Kemenkeu sebanyak 1.221.947 guru. Sedangkan dari data Kemendikbud hingga 2015 sebesar 1.638.240 orang. Jadi ada perbedaan sejumlah 416.473 guru dari kedua data tersebut.

Demokrat: Jika RUU HIP Bertujuan Mulia, Enggak Mungkin Rakyat Bereaksi

Politisi F-Gerindra itu juga mengungkapkan jika di cek di website data.go.id yang merupakan website data beberapa lembaga seperti BPS, Badan Informasi dan Geospasial, Bappenas, dan kantor staf presiden jumlah sertifikasi guru hingga penghujung Agustus 2016 berjumlah 1.328.018 guru.

“Jadi saya meminta Kemendikbud, benar-benar menjelaskan jumlah sebenarnya, berapa guru sertifikasi, dan memberikan klarifikasi terkait isu sertifikasi yang berkembang karena membuat resah guru-guru di daerah,” ujar Dwita.

Tidak Virtual DPR Rapat dengan Menhan Prabowo dan Panglima TNI

Disatu sisi, politisi asal daerah pemilihan Lampung II meminta para guru di daerah untuk tenang dalam menanggapi isu ini.

“Para guru harap tenang, karena tunjangan profesi tidak akan dipotong atau dihilangkan. Hal ini menyangkut sikronisasi data, tapi kita harapkan tidak akan terulang kembali,”kata Dwita.

Dwita juga meminta Kemendikbud untuk melakukan konfirmasi ke daerah, jadi tidak terjadi keresahan. Ia menyarankan perlu adanya surat tertulis dari Kemendikbud bahwa tidak ada pemotongan tunjangan.

“Kemendikbud juga harus menjelaskan data penerima sertifikasi per daerah atau per provinsi, sehingga masing-masing pihak bisa mensinkronisasikan data. Jangan sampai nanti sudah ditahan Kemenkeu RI dananya, ternyata salah data lagi,” kata Dwita. (www.dpr.go.id)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya