Revisi UU Larangan Monopoli Jadikan Pasar Lebih Baik

Anggota Komisi VI DPR RI Eka Sastra
Sumber :

VIVA.co.id – Anggota Komisi VI DPR RI Eka Sastra mengatakan bahwa revisi Undang-Undang (UU) Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat akan mampu menjadikan pasar dalam negeri menjauh lebih baik.

DPR Setujui Pagu Indikatif Kemensos 2021 Sebesar Rp62,024 Triliun

“Revisi Undang-Undang Anti Monopoli terkait penatan demokrasi ekonomi di Indonesia,” kata Eka di saat diskusi di Media Center DPR RI, Selasa, 30 Agustus 2016.

Perekominan Indonesia selama ini, lanjut Eka, benar-benar membuktikan terjadinya pembiaran terhadap ekonomi yang hanya menguntungkan kelompok tertentu semata. Tentunya kondisi seperti itu merugikan bagi masyarakat yang menjadi konsumen.

Demokrat: Jika RUU HIP Bertujuan Mulia, Enggak Mungkin Rakyat Bereaksi

“Pada model pasar persaingan tidak sehat, monopoli, konsumen tidak bisa ikut mengontrol terhadap harga. Mereka, bisa menyalahgunakan posisi dominan mereka ditengah market power yang dimilikinya untuk menetapkan harga,” lanjutnya.

Dampak dari kondisi pasar yang tidak sesuai harapan masyarakat itu, harga, khususnya kebutuhan-kebutuhan primer benar-benar tergantung keinginan produsen semata.

Tidak Virtual DPR Rapat dengan Menhan Prabowo dan Panglima TNI

“Hampir semua produk kita banyak barang yang harganya di luar harga kewajaran. Seperti harga beras, daging dan lainnya. Harga daging, gula, maupun beras itu termahal di Indonesia," katanya.

Eka juga menduga terciptanya pasar seperti saat ini tidak lepas dari peran kelompok-kelompok tertentu yang tidak peduli pada beban hidup rakyat republik ini. Mereka hanya memikirkan keuntungan semata.

“Saya menenggarai adanya kartel, baik untuk pasar daging, gula maupun beras,” ujarnya.  (webtorial)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya