DPR Minta Pemerintah Buat Aturan Turunan Tax Amnesty

Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan
Sumber :

VIVA.co.id – Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan meminta pemerintah melengkapi implementasi aturan pengampunan pajak, atau tax amnesty, dengan peraturan Menteri Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak. Aturan ini diperlukan, untuk menghindari ketidaksesuaian pelaksanaan tax amnesty dengan kondisi yang terjadi.

Soal Usulan Tax Amnesty II dari Pengusaha, Rizal Ramli: Itu Konyol

"Sehingga, upaya untuk menarik kembali uang para konglomerat itu bisa kembali ke Tanah Air tidak menjadi bias. Seolah terkesan ini, satu upaya untuk melindungi pelaku tipikor, narkoba, teroris dalam rangka memutihkan kewajiban dia bayar pajak," kata Taufik di Gedung DPR, Jakarta, Selasa 30 Agustus 2016.

Dia juga mengingatkan, agar pelaksanaan tax amnesty ini, jangan sampai menimbulkan kesan untuk menakuti rakyat. Sehingga, para penerima pendapatan yang tidak kena pajak harus dilindungi dengan peraturan di bawahnya, baik Peraturan Menteri Keuangan atau Direktorat Jenderal Pajak.

Alasan WNI Pemilik Dana Rp18,9 Triliun Transfer ke Singapura

"Jadi, walaupun sudah agak terlambat peraturan Dirjen Pajak, baru kemarin, karena ada respons masyarakat. Tetapi, tidak ada salahnya daripada tidak sama sekali," ungkap Taufik.

Dia pun meminta, agar persoalan ini tidak dipolitisasi. Menurutnya, ada citra yang timbul dari aturan ini, bahwa tax amnesty harus dibayar seluruh rakyat, sehingga menimbulkan rasa takut pengusaha kalangan usaha mikro kecil menengah (UMKM), pengusaha kaki lima, warung Tegal, dan pensiunan.

Ditjen Pajak Tegaskan Bakal Buru Wajib Pajak Nakal

"Tataran sosialisasi tax amnesty, sebetulnya setelah dilakukan oleh Presiden, harusnya ditindaklanjuti oleh sosialisasi di tingkat dirjen dan pengambilan keputusan di tingkat stakeholders (pemangku kepentingan), dan kepala daerah, sembari melengkapi peraturan Dirjen Pajak yang menegaskan ini tak berlaku bagi masyarakat yang memiliki upah di bawah PTKP (penghasilan tidak kena pajak), lalu tidak berlaku untuk pensiunan, dan lainnya," jelasnya.

Dia menjelaskan secara makro, tujuan tax amnesty adalah mengembalikan dana yang disimpan di luar negeri. Targetnya mencapai Rp165 triliun. Tapi hingga kini, pendapatan negara dari kebijakan itu masih di bawah Rp5 triliun, dan 80 persen dari jumlah itu berasal dari dalam negeri. (asp)

Rizal Ramli

Rizal Ramli Sebut Usulan soal Tax Amnesty II Sangat Konyol

Harusnya pemerintah buat planning manfaatkan perang dagang AS-China.

img_title
VIVA.co.id
12 Agustus 2019