Komisi III Nilai Calon Hakim Agung Seleksi KY, Buruk

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA.co.id – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan melakukan uji kepatutan dan kelayakan para calon hakim agung. Namun Anggota Komisi III DPR, Masinton Pasaribu, menilai bahwa sejumlah calon hakim agung yang diusulkan oleh Komisi Yudisial (KY), dikenal minim integritas.

Jenderal Agus Subiyanto: Jangan Ragukan Netralitas TNI di Pemilu

“Kami sangat kecewa dengan calon hakim agung yang dikirim KY," kata Masinton saat dihubungi, Minggu 28 Agustus 2016.

Politikus PDIP ini menilai proses seleksi yang dilakukan KY asal-asalan. "Karena calon hakim yang dikirim tidak ditelisik lebih dalam,” ujar Masinton.

Komisi I DPR Setuju Agus Subiyanto Jadi Panglima TNI Gantikan Yudo Margono

Masinton menilai, demi memperbaiki kinerja hakim agung yang nantinya akan bertugas di Mahkamah Agung (MA), seharusnya KY mengirimkan calon hakim yang kompeten dan memiliki integritas yang tinggi. Namun buruknya kualitas hakim agung yang diajukan menurut Masinton, menjadi gambaran bahwa tim panitia seleksi di KY memang tidak kompeten. 

“Hakim agung yang baru harus memiliki kapasitas sebagai pengambil keputusan tingkat akhir sebuah upaya hukum karena itu pengetahuan mengenai hukum wajib dimiliki," katanya.

Jenderal Agus Jalani Tes Calon Panglima TNI, Kapolri: Tradisi Sinergi TNI-Polri Terus Diperkuat

Selain itu para calon hakim agung harus mempunyai rekam jejak yang jelas dan tidak bermasalah. Hal ini bertolak pada masih banyaknya pengaduan masyarakat ke DPR mengenai perilaku negatif para hakim. Di antaranya laporan masyarakat terhadap calon hakim agung bernama Hidayat Manao.

“Laporan masyarakat itu akan kami tindaklanjuti saat uji kepatutan dan kelayakan besok. Komisi III bertekad tidak akan meloloskan calon yang membuat citra MA semakin buruk,” katanya.

Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Uji Kelayakan Calon Anggota LPSK 2024-2029 di Komisi III DPR RI, Ini 14 Nama Calonnya

Komisi III DPR RI menggelar uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap calon anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK periode 2024-2029.

img_title
VIVA.co.id
1 April 2024