Revisi UU Kewarganegaraan Jangan Untungkan Komprador

Khatibul Umam Wiranu
Sumber :
  • Antara/ Yudhi Mahatma

VIVA.co.id – Wacana revisi undang-undang terkait dwi kewarganegaraan mendapat pro dan kontra. Wacana ini dinilai mengandung ketidakpercayaan, atau keragu-raguan atas risalah negara yang dibawa oleh para pendiri Indonesia dahulu.

Soal Dwi Kewarganegaraan, Bagir: Banyak yang Mesti Dikaji

"Warga negara yang menginginkan dwi kewarganegaraan adalah manusia yang ingin menikmati hasil kekayaan yang tersedia di Tanah Air Indonesia, tetapi tidak percaya atas para pemimpin dan pemangku kekuasaan NKRI," kata anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat Khatibul Umam Wiranu, di Senayan, Jakarta, Jumat 26 Agustus 2016.

Karena itu, revisi UU No 12 Tahun 2006, tentang Kewarganegaraan yang telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015-2019, harus ditempatkan dalam bingkai penguatan kepentingan nasional.

Demokrat: Arcandra Lakukan Pembohongan Publik

"Dan, bukan sebaliknya, melemahkan warga negara Indonesia di hadapan para komprador dunia," ujar dia.

Khatibul menolak bila perubahan UU Kewarganegaraan itu dimaksudkan untuk mengakomodasi dwi kewarganegaraan, atau kepentingan-kepentingan tertentu.

Pantaskah Arcandra Jadi Menteri Lagi?

Ia tidak sepakat dengan argumentasi tentang globalisasi dan menyebarnya WNI di belahan dunia melalui diaspora.

"Justru, patut digugat tentang nasionalisme seseorang bila melepaskan kewarganegaraan Indonesia, dengan lebih memilih warga negara di luar Indonesia, terlebih karena alasan pragmatis sempit," kata Khatibul. (asp)

Gloria Natapraja Hamel

Alasan Ibunda Paskibraka Gloria Gugat UU Kewarganegaraan

Awalnya Ira sempat ingin mencabut gugatan tersebut.

img_title
VIVA.co.id
17 Oktober 2016