DPR Akan Kirim Catatan soal Perppu Kebiri ke Menteri Yohana

Ketua DPR, Ade Komarudin.
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

VIVA.co.id – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ade Komarudin mengatakan, rapat pimpinan DPR sepakat akan mengirim surat kepada Menteri Pemberdayaan Perempuan (PP) dan Perlindungan Anak (PA) Yohana Yembise. Surat tersebut untuk menindaklanjuti sejumlah catatan terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak yang dikenal dengan Perppu Kebiri.

Tolak Hukuman Kebiri Kimia, Fadli Zon: Perlu Kajian Mendalam Dulu

"Kami akan minta pastinya pada masa sidang sekarang sesuai perintah Undang Undang," kata Ade di Gedung DPR, Jakarta, Kamis 25 Agustus 2016.

Ia melanjutkan, fraksi-fraksi di DPR sebenarnya secara mayoritas tak bermasalah dengan pengambilan keputusan soal Perppu tersebut. Namun ada sejumlah catatan yang dinilai perlu dipertimbangkan oleh penyusun Perppu.
 
"Tapi secara detail ada permintaan untuk meminta penjelasan dari pemerintah tentang beberapa persyaratan," kata Ade dari Fraksi Partai Golkar itu.

Curhat Kakak Aris Sang Predator Anak: Adik Saya Setengah Waras

DPR sebelumnya memutuskan untuk menunda pengambilan keputusan untuk menyetujui Perppu Kebiri. Keputusan tersebut diambil usai dilakukan lobi antarfraksi di sela-sela sidang.

Fraksi yang jelas menolak Perppu Kebiri menjadi Undang Undang di antaranya Partai Gerindra dan PKS. Sementara PAN meminta untuk menunda pembahasan. Sedangkan fraksi lainnya menyatakan setuju dan menerima aturan itu.

Kebiri Kimia Ternyata Cuma Bertahan Selama Satu Bulan
Ilustrasi: Terpidana pelanggaran syariat Islam menjalani hukum cambuk di Banda Aceh

Ada Cambuk, KPPAA Ragu Hukum Kebiri Bisa Diterapkan di Aceh

KPPA Aceh mengapresiasi diberlakukannya hukum kebiri kimia bagi predaktor seks anak, tapi ada Qanun Jinayat di Aceh.

img_title
VIVA.co.id
4 Januari 2021