Persoalan Haji Perlu Ada Solusi Diplomatik

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Iskan Qolba Lubis
Sumber :

VIVA.co.id – Terbatasnya kuota dibandingkan minat jamaah haji Indonesia, membuat antrean keberangkatan calon jemaah haji ke tanah suci kian panjang. Bahkan ada yang harus menunggu hingga 30 tahun.

Kemenag Pastikan 75.572 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

Atas kejadian tersebut, berbagai persoalan pun terjadi, seperti adanya beberapa calon haji yang menggunakan paspor negara lain, yaitu Filipina.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Iskan Qolba Lubis mengatakan, perlu ada solusi diplomatik pemerintah Indonesia kepada negara-negara tetangga yang memang kuota hajinya tersisa.

Pelunasan Biaya Haji Ditutup pada 5 April, Kuota 213.320 Jemaah Reguler Sudah Terisi

Sehingga, Indonesia bisa memanfaatkan kuota yang tidak terserap tiap tahunnya.

"Kerja sama antara negara tetangga seperti di kawasan ASEAN sangat memungkinkan, sehingga setiap negara dapat saling mengisi kuota Haji yang tidak terserap. Lebih baik dilegalkan melalui kerjasama, agar meminimalisir kasus calon jamaah haji Indonesia yang menggunakan kuota milik negara lain," kata Iskan, Kamis 25 Agustus 2016.

Tahap II Ditutup, 194.744 Jemaah Reguler Lunasi Biaya Haji

Selain kepada negara-negara ASEAN, Politisi PKS ini berharap pemerintah dapat melakukan langkah-langkah diplomasi kepada pemerintah Arab Saudi, untuk mengusahakan penambahan kuota haji.

Menurutnya, posisi Indonesia selama ini masih terlihat lemah di mata Arab Saudi, karena presentase kuota haji yang terbilang rendah dibanding jumlah penduduknya.

"Seharusnya Indonesia sebagai pengirim jemaah haji terbanyak, bisa meminta kenaikan kuota haji per tahunnya. Sehingga antrian keberangkatan calon jemaah haji tidak terlalu lama seperti sekarang," ucapnya.

Diketahui, sebanyak 177 calon jemaah haji Indonesia ditahan oleh otoritas Filipina karena berangkat ke tanah suci dengan menggunakan paspor Filipina.

Ratusan jemaah haji tersebut berangkat melalui perusahaan haji dan umrah, yang tidak terdaftar di Kementerian Agama. Saat ini, Menlu Retno Marsudi menjelaskan, pihak Pemerintah Indonesia telah memberikan perlindungan maksimal kepada para WNI yang menjadi korban sindikat kejahatan tersebut.  (webtorial)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya