Politikus PDIP: UU Membolehkan Ahok Jadi Cawagub

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA.co.id – Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Masinton Pasaribu, menegaskan undang-undang membolehkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok untuk mencalonkan sebagai calon wakil gubernur.

Penggantian Bambang DH Sinyalemen Kuat PDIP Dukung Ahok

Ia menyayangkan pernyataan Pengamat politik dari Universitas Paramadina, Djayadi Hanan yang menyebut undang-undang tegas melarang Ahok maju kembali sebagai cawagub.

Djayadi merujuk Pasal 7 ayat 2 (o) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Undang-undang tersebut menyebutkan "belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk calon Wakil Gubernur, atau Bupati/Wali Kota untuk Calon Wakil Bupati/Calon Wakil Wali Kota pada daerah yang sama".

Wasekjen PDIP: Penggantian Bambang DH Bukan karena Ahok

Masinton menilai, Djayadi tidak cermat dan utuh dalam membaca peraturan perundang-undangan, karena hanya mengutip Pasal 7 ayat 2 (o). Padahal, dalam poin (n) Pasal 7 ayat 2 jelas dituliskan, 'Belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur selama 2 (dua) kali masa jabatan yang sama'.

Seharusnya, kata Masinton, poin-perpoin dalam Pasal 7 ayat 2 tersebut dibaca dalam satu kesatuan yang utuh, apalagi poin (o) merupakan kelanjutan poin (n) yang tidak boleh dibaca dengan sepotong-sepotong.

Ahok Dalam Pusaran Skenario PDIP

"Saya menyayangkan ketidakcermatan Pak Djayadi Hanan sebagai pengamat kurang membaca utuh poin perpoin sebagai kesatuan dalam memahami UU No.10 Tahun 2016, khususnya pasal 7 ayat 2 yang mengatur persyaratan, bukan pelarangan," kata Masinton dalam keterangan persnya, Kamis, 25 Agustus 2016.

Menurut Masinton, UU Nomor 10 Tahun 2016 jelas membolehkan Ahok maju sebagai calon wakil gubernur (cawagub), meskipun saat ini Ia menjabat Gubernur DKI Jakarta.

"Berhubung baru terhitung satu priode sebagai Gubernur, pencalonan Pak Ahok sebagai Cawagub DKI Jakarta dalam Pilkada tahun 2017 tidak melanggar persyaratan seperti dalam pasal 7 ayat 2 poin (n) dan (o) UU No.10/2016," ujar Masinton.

Sebelumnya, Masinton Pasaribu menyatakan, Ahok hanya cocok jadi cawagub jika ingin meminta dukungan dari PDI Perjuangan. "Pilihan yang paling mungkin dan realistis, Pak Ahok adalah cawagub," kata Masinton.

Menurut Masinton, pilihan itu didasari banyak hal, salah satunya perolehan suara dalam pemilihan legislatif lalu.

"Maka dengan perolehan 28 kursi, kami berkoalisi dengan yang kursinya di bawah kami, tentunya kami mengambil posisi calon gubernur," kata Masinton.

Masinton mengatakan, dalam memilih seorang calon, PDI Perjuangan tidak pernah hanya berimajinasi. "Sebelum memilih calon, kami berangkat dari perolehan suara tadi. Jadi bukan dari imajinasi," kata Masinton.

Seperti diketahui, saat ini sudah ada tiga partai politik yang berkoalisi mendukung Ahok sebagai calon gubernur, yakni Partai Nasdem, Partai Hanura dan Partai Golkar dengan raihan 24 kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya