Kasus Haji via Filipina

Ketua DPR Minta Kemenag Tindak Pejabatnya Bila Terlibat

Ade Komarudin.
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

VIVA.co.id – Ketua DPR RI, Ade Komarudin mengomentari terungkapnya pemilik PT Travel Aulad Amin yang memberangkatkan haji ilegal 177 WNI dengan paspor Filipina. Pemiliknya, Nasir Amin ternyata adik dari Dirjen Pendidikan Islam (Pendis) Kementerian Agama, Kamaruddin Amin.

Fakta PT Alfatih Indonesia, Travel Bodong yang Berangkatkan Calon Haji

"Kalau itu benar, tak usah ragu. Saya akan minta komisi VIII untuk meminta menteri agama menindak tegas yang bersangkutan, kalau itu terkait dengan adiknya atau keluarganya," kata Ade di Gedung DPR, Jakarta, Rabu 24 Agustus 2016.

Menurutnya, kejadian ini yang membuat publik tak percaya pada pemerintah. Ia pun berharap masalah ini bisa diselesaikan dan diperbaiki. Karena itu ia berencana berkomunikasi langsung melalui telepon dengan menteri agama.

Kemenag Ingatkan Hati-hati Travel Bodong Janjikan Berhaji Jalur Kilat

"Sekedar komunikasi terkait hal ini. Tentu kita tidak hanya sekedar concern dengan menindak tegas travel yang terdaftar menjadi travel dari Kemenag. Tapi juga mengusut travel yang tidak terdaftar," kata Ade.

Ia menegaskan, perlu diberikan tindakan hukum atas persoalan ini karena yang menjadi korban adalah rakyat. Apalagi 177 calon jamaah haji tersebut saat ini kemungkinan kehilangan kesempatan berhaji.

Kemenag Cabut Izin Operasi 11 Travel Umrah Ini

"Mungkin ada yang menabung Rp10 ribu per hari. Bisa jadi ada yang Rp20 ribu. Hanya karena ingin melakukan ibadah haji, kemudian sekarang menjadi korban orang-orang yang tidak bertanggung jawab." 

Sebelumnya, Dirjen Pendidikan Islam (Pendis) Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin dikabarkan terlibat dalam kasus pemalsuan dokumen yang mengakibatkan 177 calon jamaah haji Indonesia diamankan imigrasi Filipina. PT Aulad Amin merupakan salah satu travel yang memberangkatkan para jamaah tersebut ternyata merupakan milik Nasir Amin, adik dari Dirjen Pendis Kemenag Kamaruddin Amin.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya