Pembatasan Caleg dari Kalangan Artis Tindakan Diskriminasi

Wakil Ketua Dewan Pembina Demokrat, Agus Hermanto.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA.co.id – Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto menilai, pembatasan caleg dari kalangan artis pada Pemilu 2019 mendatang adalah tindakan diskriminasi. Pasalnya, di era demokrasi sekarang ini siapapun berhak maju sebagai caleg, selama punya integritas.

Demokrat Tetap Mendesak Bahas Revisi UU Pemilu

Meski begitu, Agus mengharapkan, wacana pembatasan caleg artis ini mesti ada kajian secara komprehensif dalam pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Pemilu.

"Sehingga kita tidak bisa mengkategorikan," kata Agus di Gedung Nusantara III DPR, Jakarta, Rabu 24 Agustus 2016.

DPR Tetapkan 33 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2021, Tak Ada RUU Pemilu

Sebelumnya, Sekretaris Fraksi PAN DPR RI Yandri Susanto menyampaikan, bila wacana pasal pembatasan caleg artis dalam pembahasan RUU Pemilu sampai diterapkan, maka akan terjadi goncangan politik dalam sistem demokrasi di Indonesia.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Rambe Kamarulzaman menolak masuknya ketentuan pembatasan calon lagislatif (caleg) dari kalangan artis, dalam UU Pemilu. Sebab, pasal-pasal dalam undang-undang hanya mengatur ketentuan umum.

UU Pemilu Tidak Masuk Prolegnas, PKS Ngotot Direvisi

Menurut Rambe, peraturan perekrutan artis mengikuti pemilu diatur oleh partai politik. Alasannya, setiap partai memiliki kriteria dalam mengusung kadernya untuk mengikuti pemilu.

"Itu kan sebenarnya hak partai, fungsi partai melakukan penyaringan karena UUD menyatakan bahwa itu adalah kewenangan partai," ujarnya.  (Webtorial)

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman

Ketua MK Sebut UU Pemilu dan UU Cipta Kerja Paling Sering Digugat

Ada sebanyak 48 undang-undang yang yang dimohonkan pengujiannya di MK tahun 2021. UU Pemilu dan UU Cipta Kerja paling banyak digugat

img_title
VIVA.co.id
10 Februari 2022