Fadli Zon Yakin MK Tolak Gugatan Ahok

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok berjalan usai mengikuti sidang perdana di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (22/8/2016).
Sumber :
  • ANTARA/Muhammad Adimaja

VIVA.co.id - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai bahwa aturan cuti bagi petahana saat kampanye sudah bagus. Hal ini bisa menghindari potensi penyalahgunaan kekuasaan.

Peraturan soal Cuti Kampanye Untungkan Jokowi

"Aturan itu sudah terjadi pada Pilkada tahun lalu. Jadi harus dipertahankan," kata Fadli di Gedung DPR saat ditanya soal gugatan aturan cuti yang diajukan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 Agustus 2016.

Ia menuturkan bahwa aturan cuti tak bertentangan dengan konstitusi. Karena itu, seharusnya MK mengabaikan gugatan tersebut. Sebab, berdasarkan pengalaman selama ini, petahana terbukti tak bisa menggunakan kekuasaannya untuk Pilkada.

Plt Gubernur DKI Yakinkan Ahok Tak Usah Khawatir Soal APBD

"Harus didukung aturan cuti itu. Kalau gugatan itu dikabulkan MK, sama saja kita mundur ke belakang," kata Fadli.

Menurutnya, tanpa aturan tersebut petahana bisa memanfaatkan berbagai macam perangkat yang bisa digunakan dalam rangka Pilkada. Misalnya, bisa memanfaatkan bantuan sosial sebagai bentuk kampanye.

Ahok Tak Tahu Siapa Penggantinya Selama Cuti

Tapi ia yakin MK tak mengabulkan gugatan tersebut. Apalagi dasar gugatan yang diajukan Ahok dinilai sangat lemah. Ahok sendiri juga yang pada Pilkada 2012 meminta Fauzi Bowo untuk cuti.

"Jadi orang ini tidak mempunyai pendirian. Justru upaya ini bertentangan dengan apa yang dia lakukan dahulu, ketika meminta adanya cuti," kata Fadli.

MK hari ini mulai menyidangkan permohonan uji materiil Undang-Undang Pilkada mengenai cuti kampanye Pemilihan Kepala Daerah, yang diajukan oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Anwar Usman serta anggota Hakim Aswanto dan Hakim I Gede Dewa Palguna beragendakan pemeriksaan pendahuluan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya