Hakim MK: Ahok BTP, Beracara Tanpa Pengacara

Ahok Ajukan Gugatan Judicial Review Pasal 70 (3) UU No 10 Tahun 2016
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, hadir tanpa didampingi pengacara dalam sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi, Senin, 22 Agustus 2016.

Kemendagri Tak Asal Pilih Pelaksana Tugas Pengganti Ahok

Ahok yang menggugat Undang Undang Pilkada mengenai kewajiban cuti kepala daerah itu, duduk sebagai pemohon dengan didampingi satu orang stafnya. Hal tersebut sempat menjadi sorotan  Hakim I Gede Dewa Palguna yang menjadi anggota Majelis Panel.

"Tidak gunakan lawyer (pengacara) ya? Maju sendiri ya?," tanya Hakim yang kemudian dijawab dengan anggukan oleh Ahok.

Ketua MK: Aturan Cuti Kampanye Berguna Cegah Penyimpangan

Menurut Hakim, pemohon dapat tidak memakai pengacara dan hanya memakai pendamping saja. Namun pendamping tersebut tidak diberikan hak bicara dalam persidangan, hanya memberi masukan saja kepada pemohon.

Lantaran tidak menggunakan pengacara, Hakim sempat memplesetkan inisial nama Ahok yakni BTP atau Basuki Tjahaja Purnama. "BTP ya, Beracara Tanpa Pengacara ya," sebut Hakim Palguna.

Jika Cuti, Ahok Sebut Pengesahan APBD Akan Molor

Hakim Palguna pun sempat memberikan masukan terhadap permohonan yang diajukan oleh Ahok yang dinilai kurang lengkap. Salah satunya adalah kedudukan hukum (legal standing) Ahok dalam mengajukan permohonan.

Selain itu juga terkait kerugian hak konstitusional yang dialami Ahok dengan adanya Pasal 70 ayat (3). Hakim menilai bahwa Ahok kurang menjelaskan mengenai kerugian hak konstitusional tersebut.

Sementara itu, Hakim anggota lainnya, Aswanto, meminta Ahok memperjelas objek gugatannya yakni Pasal 70 ayat (3). Lantaran pada pasal tersebut tercantum 2 huruf, yakni huruf a terkait cuti serta huruf b terkait penggunaan fasilitas negara. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya