Menkumham Kesal Dituding Pro-Koruptor

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Hamonangan Laoly.
Sumber :
  • http://www.kemenkumham.go.id

VIVA.co.id – Pemerintah, melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, berencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Revisi tersebut belakangan direspons negatif oleh publik. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Hamonangan Laoly, bahkan dituding pro-koruptor.

Mantan Mensos Juliari Batubara Dapat Remisi Natal 1 Bulan

Menanggapi hal tersebut, Menteri Yasonna kesal.   

"Orang-orang kan mikirnya seolah-olah kami mau meringankan koruptor. Cara berpikirnya saya tidak suka. Seolah-olah mau bagi-bagi remisi," kata Yasonna di Kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Jalan Medan Merdeka Barat 15, Jakarta Pusat, Senin 22 Agustus 2016.

Koruptor Dapat Remisi Gara-gara Donor Darah, KPK: Tak Logis

Revisi itu kata Yasonna bertujuan untuk menyesuaikan PP tersebut dengan ketentuan yang dinilai benar. Menurutnya, ketentuan dalam PP tersebut belum tepat termasuk soal syarat harus menjadi justice collaborator (JC) untuk mendapatkan pemotongan masa hukuman atau remisi.  

Kata Yasonna, JC seharusnya tidak diatur di dalam PP. Syarat JC seharusnya ditempatkan di ranah  pengadilan sebagaimana surat edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 serta UU Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Yasonna Sebut Revisi Aturan Remisi Koruptor Sesuai Putusan MA

"Padahal kami cuma mau menempatkan sistem dengan benar. Di situ kritiknya. Kalau itu ditempatkan nanti di dalam PP, itu bisa jadi diskriminatif," ujar Politikus PDI Perjuangan itu.

Yasonna menegaskan, revisi PP tersebut bukan untuk mempermudah pemberian remisi bagi koruptor namun revisi itu perlu untuk membenahi sistem hukum yang diatur didalam PP.

Dia berujar, remisi juga tak bisa serta-merta diberikan tanpa adanya koordinasi dengan aparat penegak hukum terkait.

"Pemberian remisi harus dibentuk sistem, dibentuk tim, sesuai masing-masing kejahatannya. Kalau koruptor ada KPK, teroris ada BNPT, narkoba ada BNN. Kami (bakal) bahas orang ini layak tidak dapat remisi. Jadi tidak sembunyi-sembunyi orang mau dapat remisi, urus JC," kata dia.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi dan sejumlah pegiat antikorupsi menolak rencana revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan menjadi polemik.

Alasannya, dalam draft revisi PP disebutkan ketentuan justice collabolator (JC) sebagai syarat remisi bagi pelaku tindak pidana korupsi, terorisme, dan narkotika, dihilangkan.

Dengan begitu, terpidana kasus korupsi, narkotika dan terorisme bisa mendapat remisi hanya dengan dua syarat pokok yakni berkelakuan baik dan telah menjalani sepertiga masa pidananya.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya