'Jika dari Parpol, ESDM Bakal Jadi Sasaran Korupsi'

Arcandra Tahar, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Sumber :
  • ANTARA/Yudhi Mahatma

VIVA.co.id – Presiden Jokow Widodo diminta tetap menunjuk Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang berlatar profesional dan bukan dari partai politik. Langkah itu untuk menghindari kerugian negara dalam pengambilan keputusan pemanfaatan sektor tersebut.

Demokrat: Angkat Arcandra Lagi, Jokowi Bisa Dimakzulkan

"Kalau orang partai dikhawatirkan ini menjadi sasaran korupsi bagi partainya. Jadi saya tegaskan untuk posisi Menteri ESDM sebaiknya bukan dari orang partai," kata Pengamat Ekonomi Energi dari Universitas Gajah Mada (UGM) Fahmi Radhi dalam diskusi 'Geger Arcandra dan Nasib Sektor ESDM' di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu, 20 Agustus 2016.

Menurut Fahmi, meskipun anggaran Kementerian ESDM relatif kecil, tetapi kebijakannya terkait minyak dan gas bumi (migas) dan minerba, nilainya bisa mencapai ribuan triliun rupiah.

Pantaskah Arcandra Jadi Menteri Lagi?

"Kalau dia orang parpol, dikhawatirkan dia tidak bebas dalam memutuskan dan bisa saja dia meminta imbalan. Kemudian blok-blok yang sudah habis masa kontraknya harus dikembalikan ke negara, tetapi kalau orang partai bisa saja diperpanjang. Seperti Jero Wacik itu hampir saja memperpanjang Blok Masela untuk Total," kata Fahmi.

Kecuali, sistem kepartaian di Indonesia sudah berjalan baik. Tidak seperti saat ini, karena untuk menjadi ketua parpol saja harus mengeluarkan dana yang besar. "Makanya yang aman itu saat ini menteri ESDM dari non partai," kata Fahmi.

Mensesneg Jelaskan Tanggung Jawab Menkumham soal Arcandra

Presiden Jokowi resmi memberhentikan secara hormat Arcandra Tahar sebagai Menteri ESDM, Senin, 16 Agustus 2016. Tahar diberhentikan lantaran berkewarganegaraan Amerika Serikat. Jokowi pun menunjuk Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Pelaksana tugas (Plt). (ase)

Laporan: Edwin Firdaus

Arcandra Tahar,  Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

Sebelum Jadi WNI, Arcandra Tahar Manusia dari Antah Berantah

Arcandra resmi dikukuhkan jadi WNI 1 September 2016

img_title
VIVA.co.id
14 September 2016