Presiden Bersyukur MA, MK dan KY Perkuat Kinerja

Gedung Mahkamah Konstitusi.
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Presiden Joko Widodo menyampaikan soal percepatan konsolidasi demokrasi berlandaskan hukum yang berkeadilan dalam pidato kenegaraan dalami Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI tahun 2016 di Gedung DPR/MPR RI, Selasa, 16 Agustus 2016.

Ketua Fraksi Golkar MPR: Amandemen Konstitusi Belum Mendesak

"Kita bersyukur Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial terus memperkuat kinerjanya," kata Jokowi.

Hingga akhir tahun 2015, Mahkamah Agung secara produktivitas telah mencacat sejarah tertinggi dalam memutus perkara. Selain itu, sisa perkara hingga akhir tahun 2015 juga terendah dalam sejarah. Menurut Presiden, ini berarti bahwa tunggakan perkara secara konstan berhasil dikurangi.

KSP: Kenakan Pakaian Baduy, Jokowi Hapus Stigma Negatif

“Dari sisi waktu, sekitar 12 ribu perkara atau 82 persen diputus oleh Mahkamah Agung sesuai dengan
jangka waktu yang telah ditetapkan, yakni kurang dari tiga bulan," katanya.

Selain itu, Presiden Jokowi menginformasikan bahwa saat ini tidak kurang dari 1,8 juta putusan pengadilan dari tingkat pertama, sampai putusan Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) tersedia pada situs Putusan
Mahkamah Agung.Selain itu, informasi tentang penanganan perkara di pengadilan tingkat pertama, di tingkat
banding pada empat lingkungan peradilan di seluruh Indonesia dan Mahkamah Agung juga telah tersedia pada situs masing-masing pengadilan.

Jokowi Jelaskan Kenapa Kebijakan PPKM Berubah-ubah

"Dengan demikian akses publik terhadap proses perkara di pengadilan semakin luas. Selain itu, untuk mewujudkan Sistem Peradilan Pidana Terpadu maka dikembangkan Databaseyang berbasis teknologi informasi," katanya.

Selain Mahkamah Agung, Presiden Jokowi juga menyampaikan capaian Mahkamah Konstitusi yang telah menunjukkan kinerja penanganan perkara yang konsisten dengan standar yang telah ditetapkan.

Pada kurun waktu Agustus 2015 hingga Juli 2016 telah menerima 244 permohonan perkara konstitusi. Dari jumlah itu, 92 perkara merupakan pengujian undang-undang, satu perkara Sengketa Kewenangan Lembaga
Negara (SKLN), dan 151 perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan walikota.

"Berkaitan dengan perkara pengujian undang-undang, Mahkamah Konstitusi telah memberikan legal
policy baru yang mengandung dimensi kepastian, kebenaran, dan keadilan konstitusi," katanya.

Sementara menyangkut perkara perselisihan pilkada serentak, Mahkamah Konstitusi telah memutus 151 perkara pemilihan gubernur, bupati, dan walikota dari total 268 pilkada. Ke depan, Mahkamah Konstitusi berinisiatif memperluas penerapan teknologi dalam mengadili dan memutus perkara.

"Komisi Yudisial juga telah berupaya keras menjalankan tugas dan fungsinya dalam menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat, dan perilaku hakim. Salah satunya, dengan meningkatkan kualitas seleksi Hakim Agung," katanya.

Disampaikan Presiden Jokowi, hingga semester pertama tahun 2016 telah dilakukan seleksi lima calon Hakim Agung dan dua calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi. Kemudian juga telah menjatuhkan sanksi tegas bagi para hakim yang melakukan pelanggaran telah ditegakkan, sebagai wujud komitmen Komisi Yudisial dalam mendukung reformasi peradilan dan membangun budaya hukum yang berwibawa.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya