Pemerintah Akan Revisi PP Penghambat Remisi Koruptor

Menkumham Yasonna Laoly.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Zahrul Darmawan

VIVA.co.id – Pemerintah melakukan kajian untuk merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Mantan Mensos Juliari Batubara Dapat Remisi Natal 1 Bulan

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly mengatakan, selama ini perlakuan terhadap narapidana korupsi misalnya, berbeda-beda. Terutama dalam pemberian remisi dalam kasus yang ditangani oleh KPK maupun Kejaksaan Agung.

Pemberian remisi setelah terpidana menjalani hukuman penjara akan dilakukan oleh Tim Pengawas Pemasyarakatan (TPP). Sehingga hanya melalui pintu itu, apakah terpidana terorisme, korupsi atau narkoba, bisa mendapatkan remisi.

Koruptor Dapat Remisi Gara-gara Donor Darah, KPK: Tak Logis

"Jangan ada diskriminasi. Sekarang ini ada napi koruptor yang dari kejaksaan beda treatmentnya dengan yang ditangani KPK kita harus meletakkan keadilan di situ. Jadi prosedurnya satu. Yang kedua jangan sampai bertentangan dengan undang-undang yang di atasnya, filosofinya begitu, kita koreksi yang salah ini pembenaran prosedur," ujar Yasonna di Istana Negara, Jakarta, Kamis, 11 Agustus 2016.

Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012, sempat menjadi perdebatan panas antaran Komisi III DPR dengan Menteri Hukum dan HAM saat dijabat Amir Syamsuddin dan Wakilnya Denny Indrayana. Sebab dengan revisi PP ini, menurut dewan, syarat remisi bagi terpidana korupsi sangat berat.

Yasonna Sebut Revisi Aturan Remisi Koruptor Sesuai Putusan MA

Yasonna memastikan, membuat aturan harus adil. Draf revisi yang dibuat pemerintah sudah melalui kajian panjang. Menurutnya, membuat aturan jangan sampai hanya dilatarbelakangi oleh sifat dendam semata. "Jadi kita harus koreksi. Jangan kita biasakan membuat sesuatu yang tidak benar begitu hanya karena emosional tetap prinsipnya koruptor itu memang seperti teroris, bandar narkoba, tetap mempunyai perbedaan dalam hal remisi dan pembebasan bersyarat," ujar politisi PDIP itu.

Yasonna juga menolak tudingan, bahwa pengajuan revisi ini dianggap bahwa pemerintah menggampangkan untuk membebaskan terpidana korupsi. "Namanya juga extraordinary crime pastilah yang ini seolah-olah kan kita mau kasih-kasih saja, emangnya kita ini tukang kasih-kasih." 

Kapan bisa diterapkan, Yasonna belum bisa memastikan. Sebab, dengan bergulirnya masalah ini, pihaknya harus melihat reaksi-reaksi publik dan terus memperbaiki konsepnya.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya