Setahun di Penjara, Kader Demokrat Masih Jabat Anggota DPRD

Kongres Partai Demokrat IV di surabaya
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Zabur Karuru

VIVA.co.id – Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Provinsi Maluku, kembali menyurati Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Demokrat. Mereka meminta agar pimpinan Partai Demokrat segera mengganti salah satu anggotanya, yang sudah setahun di penjara akibat kasus korupsi.  

Eks Kadis Bina Marga Sumut Divonis Bebas Kasus Korupsi APBD

Ketua BK DPRD Seram Barat, Abdullah Sillehu, mengatakan BK tidak dapat berwenang untuk mengganti William Puttileihalat yang kini dipenjara tersebut selain menyurati induk partai oknum anggota yang terbukti melanggar hukum.

"Surat pertama yang kami tujukan kepada DPD (Dewan Pimpinan Daerah) Partai Demokrat tembusannya langsung ke DPP (Dewan Pimpinan Pusat) tapi tidak pernah dibalas sampai sekarang. Surat kedua sudah kami keluarkan juga" kata Abdullah Sillehu di Ambon, Maluku, Kamis 11 Agustus 2016.

Adik Mantan Bupati Lampung Utara Diduga Cawe-cawe Pemenang Proyek

BK kata dia sangat berharap DPP dapat merespons surat yang telah disampaikan sehingga BK dapat mempertanggungjawabkan tugas mereka kepada masyarakat.

"Masyarakat terus bertanya kepada kami tentang status terpidana William Puttileihalat. Kami tidak bisa menjawab apa-apa," tuturnya.

KPK Akan Periksa Anies, Wagub Riza: Saya Tidak Ingin Mencampuri

William Puttileihalat merupakan adik kandung Bupati SBB, Jacobus Puttileihalat yang menjadi terpidana korupsi proyek rehabilitasi hutan dan lahan (RHL) Pulau Kasa tahun 2007 senilai Rp1 miliar bersama PPK proyek atas nama Jonathan Pasireron. Puttileihalat dieksekusi tim dari Kejati Maluku pada Rabu 28 Januari 2015 ke Lapas Nania.

Pada 5 Desember 2014, Puttileihalat divonis dua tahun penjara dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta subsidaire dua bulan kurungan. Sedangkan Pesireron divonis satu tahun 10 bulan penjara serta denda sebesar Rp50 juta subsidair dua bulan kurungan pada 29 September 2014.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya