KPU: Jika Pilkada 2017 Mundur, Dampaknya Tak Sederhana

Ilustrasi/Penyelenggaraan pilkada serentak 2018
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Menurut Komisi Pemilihan Umum (KPu) mengubah hari pemungutan suara akan membawa dampak yang tidak sederhana. Karena itu, penyelenggara pemilu tidak akan menunda jadwal penyelenggaraan pilkada serentak 2017 yang telah ditetapkan pada hari Rabu, 15 Februari 2017.

KPU Minta Masa Jabatan Penyelenggara Pemilu di Daerah Diperpanjang

"KPU tidak akan mengubah hari pemungutan suara. Karena jangan hanya dilihat dari perspektif penyelenggara. Itu implikasinya tidak sederhana," ujar Komisioner KPU Ida Budhiati di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol 29, Jakarta Pusat, Kamis 11 Agustus 2016.

Penundaan Pilkada, akan menimbulkan ketidakpastian hukum. Sebab, publik sudah mendapatkan informasi bagaimana tahapan jadwal pemilihan, terutama pemangku kepentingan pemilihan misalnya partai politik, calon-calon, bakal calon yang maju dari perseorangan.

KPU Paksa Parpol Penuhi 30 Persen Kuota Perempuan

"Mereka itu kan sudah memahami bagaimana rangkaian kegiatan yang satu sama lainnya itu berkaitan. Eksesnya bisa menjadi luas," kata Ida.

Apalagi dalam menentukan tanggal penyelenggaraan pilkada, KPU sudah mempertimbangkan dengan matang, tahapan-tahapan seperti pemuktakhiran data pemilih, batasan waktu sengketa proses pilkada, kampanye dan pencalonan pilkada.

Mer-C Peringatkan KPU, Masalah KPPS Bakal Dibawa ke UNHCR

Karena itu, jika tanggal pemungutan suara berubah dari yang sudah direncanakan, maka jelas akan berubah juga pengaturan waktu di dalam setiap tahapan yang sudah di tetapkan dalam Peraturan KPU.

"Anggaran sih tidak (berdampak). Karena anggaran terbesar sebetulnya terkait dengan berapa lama masa tugas badan ad hoc. Dia akan berakhir setelah dua bulan pemungutan suara. Kan tak geser bulannya, tetap Februari, kalau berubah ya tanggalnya," ujar Ida.

Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat Komisi II DPR dengan KPU yang digelar Selasa, 9 Agustus 2016 kemarin, sempat dibahas mengenai kemungkinan mundurnya pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2017.

Ada perdebatan antara KPU dan DPR. Masing-masing punya pertimbangan dan perhitungan sendiri. DPR berpendapat, baiknya waktu pemungutan suara digelar di akhir pekan atau di awal pekan, tidak di tengah-tengah pekan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya