Ahok Ingin Cuti Saat Kampanye, Bukan Selama Masa Kampanye

Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
Djarot Harap Pendemo Tak Rusak Taman Kota
- Judicial review (JR) Undang-Undang Pilkada terkait aturan cuti kampanye pejabat yang menjabat atau petahana yang maju mencalonkan diri di Pilkada masih menjadi pro dan kontra. Ketua Tim Sukses Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Nusron Wahid, menjelaskan maksud dari diajukannya
judicial review
Blusukan di Mampang, Sandi Dicegat Kiai Berjubah
itu. 

Nusron menjelaskan, dalam judicial review itu, Ahok ingin cuti tersebut hanya dilakukan ketika hari kampanye saja, bukan selama masa kampanye hingga tiga bulan lamanya atau sejak 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017.

Siswa SD Menangis Agar Risma Tak Jadi Calon Gubernur Jakarta

"Hanya saat kampanye, jadi kalau ada yang mau kampanye Sabtu kayak gini dijadwalkan kampanye, maka dia cuti. Selama 3 bulan diwajibkan cuti, ngapain aja 3 bulan itu," kata Nusron di Kebon Bawang, Jakarta Utara, Sabtu, 6 Agustus 2016.

Nusron menilai, cuti selama masa kampanye nanti tidak akan efektif untuk jalannya pemerintahan. Menurutnya cuti selama masa kampanye yang lama itu akan berdampak kurang baik bagi warga Jakarta.

"Jadi masa dia harus meninggalkan pemerintahan selama 3 bulan? Jadi dia ingin hanya meninggalkan pemerintahan pas (hari) kampanye," ujar Nusron.

Nusron juga menampik anggapan dari lawan politik Ahok bahwa gugatan UU Pilkada ini adalah bentuk ketakutan dari Ahok. Menurutnya Ahok hanya ingin bekerja secara efektif.

"Ketakutan? Tak ada ketakutan. Tiga bulan itu Ahok nggak bisa bekerja," kata Nusron.

Terkait hal ini, Komisi Pemilihan Umum belum mengeluarkan peraturan terkait cuti kampanye kepala daerah yang maju lagi di Pilkada 2017. Penetapan draf aturan sudah ada dan untuk penetapannya masih perlu konsultasi dengan pemerintah dan parlemen. Karena itu, KPU tidak akan menunggu hasil uji materi yang akan diajukan Ahok.

Ahok beralasan tak ingin mengambil cuti saat kampanye lantaran waktunya bertepatan dengan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta.

Padahal ketika Pilkada 2012 lalu Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok meminta Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo ketika itu untuk cuti saat kampanye Pilkada. Namun kini, Gubernur Ahok menilai secara logika gubernur petahana tidak perlu cuti.

Ahok menilai keharusan kepala daerah untuk cuti jabatan sebagai syarat mengikuti Pemilihan Kepala Daerah, melanggar Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Padahal sebelumnya dia menilai petahana harus cuti.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya