Komisi II: Petahana Tak Mau Cuti Berarti Tidak Percaya Diri

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat deklarasikan maju bersama partai politik.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA.co.id
Komisi VII Dukung Upaya Pemerintah Perkuat Pertamina
- Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Riza Patria angkat bicara soal langkah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).

Pimpinan DPR Nilai Sudah Cukup Bukti Jadikan Ahok Tersangka

Pasal yang diajukan Ahok dalam uji materi ini mengenai aturan diwajibkannya calon petahana mengambil cuti selama masa kampanye.
Cita Citata Cabut Laporan terhadap Anggota DPR


Riza mengatakan, DPR memiliki beberapa alasan mengatur hal tersebut dalam UU Pilkada.

"Kalau Ahok mau gugat, silakan saja. Siapa saja punya hak yang sama. Boleh, tidak ada larangan," kata Riza, saat dihubungi, Kamis 4 Agustus 2016.


Selama ini, kata Riza, calon petahana kerap kali berlaku tidak netral karena memiliki kewenangan dan otoritas tertentu.


Kewenangan itu, sebut dia, seperti melakukan mutasi pegawai, membuat program-program yang dapat menguntungkan pribadi, hingga memiliki dana yang digunakan dengan alasan untuk kepentingan rakyat dan daerah.


"Dengan dananya dia gunakan untuk kepentingan kampanye. Dia (petahana) ke sana, ke sini selama masa kampanye menggunakan mobil daerah. Itu tidak boleh," ucap Politisi Partai Gerindra itu.


Ia menambahkan, petahana yang kembali maju pilkada seringkali tak mau mengambil cuti kampanye kecuali untuk kepentingan kampanye akbar.


Hal ini, kata Riza, menimbulkan keberatan dari calon pesaingnya karena tak memiliki dana dan otoritas seperti petahana.


Oleh karena itu, kewajiban cuti bagi petahana selama masa kampanye menjadi salah satu yang diatur dalam UU Pilkada.


Riza menegaskan, tak ada perdebatan mengenai pasal tersebut saat pembahasan revisi UU Pilkada di DPR.


"Kenapa harus mundur? Supaya tidak menggunakan kewenangan seenaknya. Selama ini incumbent seenaknya saja. Bikin program bagi-bagi uang, orang diangkat sebagai ini-itu. Itu menguntungkan incumbent padahal uang rakyat," ujar Riza.


Sementara itu, Anggota Komisi II dari Fraksi PDIP Rahmat Hamka menilai cuti saja petahana terkadang masih punya taring dalam pemerintahan apalagi tidak cuti.


"Seharusnya petahana tidak perlu takut kalau selama ini sudah berbuat yang benar dan sungguh-sungguh untuk masyarakat tidak masalah dengan cuti kampanye," ujarnya.


Ia menjelaskan, masyarakat akan dengan cerdas memberikan apresiasi, tetapi jika yang dibuat hanya sebatas pencitraan bahkan cenderung ambivalen maka dengan sendirinya bahwa yang dibangun selama ini dalam landasan yang rapuh (tidak kokoh).


"Petahana kalau menurut saya bahkan harus diberi beban lagi, kalau menangnya cuma sedikit tidak signifikan harusnya bisa dianulir karena apa yang dibuat selama ini tidak memenuhi ekspektasi masyarakat," jelasnya.


Lebih lanjut dijelaskan Rahmat, kalau bisa secara moral harusnya malu kalau petahana menang dengan selisih sedikit.


"Ini bisa sebagai tolak ukur prestasi dari petahana dari masyarakat secara langsung. Misalnya suatu saat Ahok menangnya hanya 51 persen maka tidak signifikan sebagai petahana, berani tidak secara moral mundur," ujarnya


Kata Rahmat, kalau menang 55 sampai 60 persen baru petahana yang berhasil. Ini hanya sebagai cambukan untuk petahana.


"Jadi kalau sampai tidak mau cuti kampanye, berarti petahana belum punya kepercayaan diri, atau bahkan menurut saya petahana tidak perlu kampaye kalau benar bagus akan dipilih lagi oleh masyarakat, kalaupun diminta cuti gunakan aja untuk istirahat, tidak perlu kampanye bagi petahana yang memang benar akan santai saja," ujarnya.   (Webtorial)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya