Komisi V Minta Kemenhub Tegas Melakukan Pengurangan Rute

Lion air
Sumber :

VIVA.co.id - Menanggapi delay penerbangan Lion Air, Anggota komisi V DPR RI Nizar Zahro mengatakan janji dari Kememhub mulai tahun 2015 rute untuk Lion Air tidak akan ditambah tapi akan ada pengurangan.

Menurut Nizar, sebagai pembina semestinya Kemenhub tegas melakukan pengurangan rute agar manajemen Lion Air bisa memperbaiki pelayananya.

"Kalau tidak ikut perintah perundang-undangan, maka Lion Air pasti akan melanggar dan selalu delay lagi," ujarnya, Rabu 3 Agustus 2016.

Adapun penerbangan Lion Air yang mengalam delay panjang antara lain:
1. JT 650 rute Cengkareng - Lombok
2. JT 630 rute Cengkareng - Bengkulu
3. JT 590, rute Cengkareng - Surabaya
4. JT 582, rute Cengkareng - Surabaya
5. JT 526, rute Cengkareng - Banjarmasin

Nizar menjelaskan, walaupun karena alasan operasional yang menyebabkan delay berkepanjangan sesuai yang di sampaikan manajemen Lion Air, ini menunjukkan tidak profesionalnya pihak Lion Air.

"Menurut saya hak-hak penumpang harus di berikan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara dan Peraturan Menteri Perhubungan No 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara, penumpang berhak mendapatkan kompensasi dari maskapai bila penerbangan mereka terlambat alias delay," ucap Politisi Gerindra ini.

Lebih lanjut dijelaskan Nizar, kompensasi yang seharusnya diterima oleh penumpang bila penerbangan mengalami keterlambatan dari jadwal maka Berdasarkan Pasal 36 Permenhub 25/2008:
a. Keterlambatan lebih dari 30 menit sampai dengan 90 menit, perusahaan angkutan udara niaga berjadwal wajib memberikan minuman dan makanan ringan.

b. Keterlambatan lebih dari 90 menit sampai dengan 180 menit, perusahaan angkutan udara niaga berjadwal wajib memberikan minuman, makanan ringan, makan siang atau malam dan memindahkan penumpang ke penerbangan berikutnya atau ke perusahaan angkutan udara niaga berjadwal lainnya, apabila diminta oleh penumpang.

c. Keterlambatan lebih dari 180 menit, perusahaan angkutan udara niaga berjadwal wajib memberikan minuman, makanan ringan, makan slang atau malam dan apabila penumpang tersebut tidak dapat dipindahkan ke penerbangan berikutnya atau ke perusahaan angkutan udara niaga berjadwal lainnya, maka kepada penumpang tersebut wajib diberikan fasilitas akomodasi untuk dapat diangkut pada penerbangan hari berikutnya.

2 Pegawai Lion Air Ditangkap Terlibat Penyelundupan Narkoba, Begini Modusnya

Sementara dalam Pasal 10, sambungnya, Permenhub 77/2011 diatur sebagai berikut:
Pertama, keterlambatan lebih dari 4  jam diberikan ganti rugi sebesar Rp 300.000 per penumpang.

Kedua, diberikan ganti kerugian sebesar 50 persen dari ketentuan huruf a apabila pengangkut menawarkan tempat tujuan lain yang terdekat dengan tujuan penerbangan akhir penumpang (re-routing), dan pengangkut wajib menyediakan tiket penerbangan lanjutan atau menyediakan transportasi lain sampai ke tempat tujuan apabila tidak ada moda transportasi selain angkutan udara.

ketiga, dalam hal dialihkan kepada penerbangan berikutnya atau penerbangan milik Badan Usaha Niaga Berjadwal lain, penumpang dibebaskan dari biaya tambahan, termasuk peningkatan kelas pelayanan (up grading class) atau apabila terjadi penurunan kelas atau sub kelas pelayanan, maka terhadap penumpang wajib diberikan sisa uang kelebihan tiket yang dibeli.   (webtorial)

Konpers 2 Pegawai Lion Air Selundupkan Narkoba ke Pesawat

Lion Air Buka Suara soal 2 Pegawainya Ditangkap Kasus Penyelundupan Narkoba

Lion Air Group angkat bicara soal kabar yang beredar yang menyebutkan dua pegawai mereka ditangkap polisi karena terlibat penyelundupan narkoba.

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024