ORI Temui Ketua DPR Bahas Penguatan Kelembagaan

Ketua DPR RI Ade Komarudin menerima kunjungan dari Ombudsman Republik Indonesia
Sumber :

VIVA.co.id – Ketua DPR RI Ade Komarudin menerima kunjungan dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI). Hal ini berkenaan dengan permintaan ORI untuk penguatan kelembagaan.

KNPI: Rangkap Jabatan di BUMN Bikin Pejabat Dapat Gaji Dobel

Pada kesempatan itu, Akom mengatakan selaku pimpinan dewan tentu  akan menindaklanjuti apa yang disampaikan ORI menyangkut penguatan kelembagaan Revisi UU.

"Silahkan berkomunikasi dengan Komisi II dan Baleg. Kalau mau inisiatif, harus koordinasi dengan teman-teman di Komisi II dan Baleg. Nanti saya akan bawa hal ini dalam rapat pimpinan fraksi dan juga dengan pimpinan komisi terkait, supaya apa yang dimaksudkan Ombudsman bisa lancar," ujarnya di Nusantara III, Selasa 26 Juli 2016.

DPR Setujui Pagu Indikatif Kemensos 2021 Sebesar Rp62,024 Triliun

Terkait laporan triwulan, Akom mengatakan semua itu tergantung pada alat kelengkapan tugas.

"Mitra Ombudsman adalah Komisi II untuk itu kita mengharapkan ada komunikasi politik yang baik," jelasnya.

Demokrat: Jika RUU HIP Bertujuan Mulia, Enggak Mungkin Rakyat Bereaksi

Akom mengaku setuju penguatan kelembagaan Ombudsman, karena pelayanan publik birokrasi lembaga digaji oleh rakyat.

"Presiden mengatakan soal perizinan rantainya panjang. Harus kita kikis habis, pajak, bea cukai, tanah. Misal soal tanah, dari dulu UU Tanah tidak pernah diperbaik dari UU tahun 1960 sampai hari ini, membuat pembangunan infrasruktur terhambat," kata Politisi Golkar ini.

Lebih lanjut dikatakan Akom, ujungnya rekomendasinya agar UU bisa diperbaiki. "Saya sepakat eksistensi Ombudsman harus ditingkatkan, supaya mengikat pejabat publuk menjalankan rekomendasi Ombudsman. Pasti akan diproses Komisi II," katanya.

Ketua ORI Amzulian Rivai mengatakan, Ombudsman ada di 32 Provinsi dan sebentar lagi 33 Provinsi (seleksi di Kalimantan Utara).

"Pelayanan publik merupakan konsentrasi kita semua. Kami menjalankan tugas atas dasar laporan masyarakat lalu diolah oleh tim. Lalu melalui investigasi, sistem review untuk kasus tertentu misal soal vaksin, kita tindak lanjuti, bsok kita mendengar dari pihak terkait," ujarnya.

Ia menambahkan, terbatasnya SDM karena pembatasan dari sisi peraturan perundang-undangan yang membatasi ruang gerak ORI.

"Banyak masalah yang kami back up, tindak lanjutnya berhubungan dengan berbagai komisi di DPR. Kita harus bahas koordinasinya bagaimana," katanya.  (Webtorial)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya