Kasus Kebakaran Hutan Dihentikan, DPR Minta Kapolri Terbuka

Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian dan Kadiv Humas Polri
Sumber :
  • VIVA.co.id/Syaefullah

VIVA.co.id – Wakil Ketua Komisi III DPR, Benny K. Harman meminta Kapolri Jenderal Tito Karnavian memberikan penjelasan secara terbuka soal alasan terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Polda Riau terhadap 15 perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus kebakaran hutan dan lahan pada 2015.

Mungkinkah Fatwa Agama Cegah Kebakaran Hutan di Indonesia?

"Kapolri harus memberikan penjelasan terbuka alasan-alasan SP3. Kedua, meminta Presiden memanggil kapolri agar bisa jelaskan apa alasan SP3," kata Benny di Komisi III DPR, Jakarta, Selasa 26 Juli 2016.

Menurut Benny, penjelasan kapolri soal penghentian kasus kebakaran hutan sangat penting. Sebab, kasus ini memiliki dimensi internasional dan nasional, kerusakan lingkungan hidup, dan nyawa. Penghentian kasus ini juga telah menjadi sorotan publik seakan polisi gampang mengeluarkan SP3.

BMKG Prediksi Puncak Musim Kemarau Agustus 2020

"Kalau tak ada penjelasan, nanti ada dugaan-dugaan. Karena itu butuh penjelasan," kata Benny.

Terkait persoalan ini, ia tak menyebutkan langkah konkret DPR lebih lanjut. Politikus Demokrat ini hanya menegaskan akan mengawasi persoalan ini.

RUU Cipta Kerja, Jokowi Lemahkan Penegakan Hukum Lingkungan

Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Riau telah mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap 15 perusahaan terkait kasus kebakaran lahan yang terjadi di daerah Riau pada 2015.

Kadiv Humas Markas Besar Polri, Inspektur Jenderal Polisi, Boy Rafli Amar mengatakan, SP3 merupakan kewenangan penyidik kepolisian. Tentunya, penyidik mempunyai alasan mengeluarkan SP3 itu, di antaranya, tidak ditemukan unsur pidana, tidak cukup bukti, dan bukan merupakan tindak pidana.

"Jadi, salah satu di antara ini bisa menjadi sebuah alasan bagi penyidik menghentikan karena unsurnya tidak terpenuhi," kata Boy Rafli Amar di kantornya, Jakarta Selatan, Senin, 25 Juli 2016.

Namun, apabila ada sejumlah pihak yang tidak puas dengan keputusan polda bisa mengajukan gugatan melalui praperadilan. "Ya, kalau ingin menguji dari SP3 itu, kira-kira sah atau tidak menurut hukum, ada lembaga praperadilan dalam hukum acara pidana. Itu antara lain berkaitan dengan masalah SP3," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya