DPR Desak Pemerintah Bentuk Badan Pengelola Cagar Budaya

Ketua DPW PKS Jateng Abdul Fikri Faqih
Sumber :
  • VIVAnews/ Puspita Dewi

VIVA.co.id – Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mendesak realisasi pemerintah untuk membentuk Badan Pengelola Cagar Budaya di masing-masing lokasi wisata, sebagaimana amanat dari UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, khususnya Pasal 97.

Demokrat: Jika RUU HIP Bertujuan Mulia, Enggak Mungkin Rakyat Bereaksi

Menurut UU tersebut, Badan Pengelola Cagar Budaya meniscayakan adanya keterlibatan unsur dari Pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten, dan Kota serta masyarakat. Sehingga, kebijakan destinasi wisata dapat sesuai dengan Rencana Induk Kepariwisataan (RIK) dari Pemerintah Pusat.

"Di Borobudur, misalnya, itu tidak dikelola oleh pemerintah kabupaten dan provinsi. Karena Borobudur dikelola oleh PT TWCB. Sesungguhnya, ketika terbit UU tersebut, dua tahun setelahnya sudah harus dibentuk Badan Pengelola Bangunan Cagar Budaya. Sehingga, tidak seperti sekarang ini," kata Fikri di Senayan, Selasa 26 Juli 2016.

Tidak Virtual DPR Rapat dengan Menhan Prabowo dan Panglima TNI

Dengan tidak adanya badan pengelola tersebut, alhasil masyarakat di sekitar bangunan cagar budaya tidak dapat turut serta mengelola serta memiliki warisan budaya leluhur tersebut, baik manfaat secara ekonomi maupun secara kelembagaan organisasi.

"Sangat disayangkan, ketika di situ ada magnet yang namanya bangunan cagar budaya, dan wisatawan datang, tapi masyarakat sekitar tidak ikut memiliki. Jadi, kalau target pemerintah di tahun 2016 adalah mengundang 20 juta wisatawan, mau tidak mau pemerintah harus melibatkan masyarakat,"ujarnya.

Jika RUU HIP Dilanjutkan, PA 212 Minta Cantumkan Lagi Syariat Islam

Menurutnya dengan adanya badan pengelola ini, desa yang memiliki bangunan cagar budaya ini tidak lagi menjadi daerah termiskin, tetapi sebaliknya dapat menjadi daerah yang maju dengan mengembangkan potensi ekonomi lokal masyarakat setempat," ujarnya.  (webtorial)

Rapat Dengar Pendapat Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Sosial RI

DPR Setujui Pagu Indikatif Kemensos 2021 Sebesar Rp62,024 Triliun

Penyerapan anggaran Kemensos juga diapresiasi.

img_title
VIVA.co.id
25 Juni 2020