Fraksi Gerindra Setuju Hukuman Mati Bagi Bandar Narkoba

Anggota Komisi III DPR Muhammad Syafi'i
Sumber :

VIVA.co.id – ?Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Syafii menegaskan bahwa dirinya mendukung pelaksanaan hukuman mati dan masuk dalam hukuman pokok pidana.

DPR Setujui Pagu Indikatif Kemensos 2021 Sebesar Rp62,024 Triliun

Meski hukuman mati menjadi pertentangan ?dengan alasan melanggar hak asasi manusia (HAM).

"Saya adalah orang yang sangat setuju hukuman mati dijadikan hukuman pokok pidana, kalau ada beberapa anggota yang menginginkan itu tidak bisa dimasukkan karena melanggar HAM dan segala macamnya, akhirnya setelah berdiskusi panjang dengan tim dari Depdagri, Menkumham akhirnya tetap dimasukkan dalam hukuman pokok pidana, dan itu diamini oleh fraksi saya," kata Syafii di Gedung DPR, Jakarta, Senin 25 Juli 2016.

Pejabat Bea Cukai Terlibat Narkoba, Polri Diminta Tindak Tegas

?Politisi Gerindra itu menuturkan, hukuman mati diperlukan untuk membuat jera para pelaku kejahatan terutama bandar narkoba.

Pasalnya menurut Syafii, kejahatan narkoba saat ini sangat mengkhawatirkan yang telah mengambil ribuan nyawa anak bangsa.

Demokrat: Jika RUU HIP Bertujuan Mulia, Enggak Mungkin Rakyat Bereaksi

"Bahwa kami setuju hukuman mati harus tetap jadi hukuman pokok pidana. Memang sudah menjadi sebuah fakta, bawa salah satu hukum itu greget bisa menggetarkan pelaku," ujarnya.

?Apalagi menurut Syafii, saat ini lembaga pemasyarakatan kerap menimbulkan masalah tersendiri yang membuat tidak efektif dalam penanganan para warga binaan.

Menurutnya, saat ini Lapas didominasi oleh para narapidana yang tersangkut persoalan narkoba.

"Apalagi sekarang, seluruh Lapas sudah over capacity, dan mayoritas isinya persoalan narkoba. Ini bukan main-main, kalau sudah tingkat bandar hukuman mati, jangan kasih ampun. Kita kan berharap mereka yang sudah dengan pertimbangan hukum melakukan tindak pidana luar biasa, kalau tidak dieksekusi merasa kemudahan keringanan untuk melakukan lagi, dapat keringanan lagi, remisi lagi," ujarnya.  (Webtorial)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya