Komisi IV Minta Kementerian LHK Evaluasi Kasus Karhutla 2015

Wakil Ketua Komisi IV DPR, Viva Yoga Mauladi.
Sumber :

VIVA.co.id – Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Viva Yoga Mauladi mengatakan, SP3 yang dikeluarkan Polda Riau terhadap perusahaan pembakar lahan, karena menurut Polda Riau secara hukum fakta-fakta atau bukti material atas dugaan pelanggaran Undang-Uudang yang dilakukan 11 perusahaan itu tidak memenuhi unsur untuk dijerat sebagai pelanggaran hukum.

Demokrat: Jika RUU HIP Bertujuan Mulia, Enggak Mungkin Rakyat Bereaksi

Ia percaya, Polri sebagai salah satu lembaga penegak hukum tidak akan bermain-main dengan kasus hukum, misalnya karena adanya abuse of power.

“Jangan sampai aparat Kepolisian mengorbankan lembaganya untuk kepentingan di luar penegakan supremasi hukum,” kata Viva di Senayan, Senin 25 Juli 2016.

Tidak Virtual DPR Rapat dengan Menhan Prabowo dan Panglima TNI

Setelah SP3 ini, lanjut dia, maka perusahaan tersebut dinyatakan bebas. Namun, Komisi IV tetap akan meminta kepada Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk melakukan penilaian, apakah secara hukum pemberian SP3 itu sudah dapat dibenarkan atau tidak.

Jika pihak kementerian atau penggiat lingkungan merasa tidak puas, kata Viva, dapat mengajukan bukti-bukti baru terhadap kasus ini sehingga dapat diproses lebih lanjut.

Jika RUU HIP Dilanjutkan, PA 212 Minta Cantumkan Lagi Syariat Islam

“Komisi IV akan mengundang Kementerian LHK untuk mengevaluasi kasus karhutla 2015 yang hebat itu. Baik dari sisi penanganan hukumnya, konservasi, pencegahan, dan sistem rehabilitasinya,” ucapnya.

Intinya, menurut Politisi PAN tersebut, jangan sampai hukum bisa dibeli dengan uang, bisa ditukar dengan dolar. Ia yakin, Polda Riau akan menjaga integritas sebagai lembaga penegak hukum yang kredibel.  (Webtorial)

Rapat Dengar Pendapat Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Sosial RI

DPR Setujui Pagu Indikatif Kemensos 2021 Sebesar Rp62,024 Triliun

Penyerapan anggaran Kemensos juga diapresiasi.

img_title
VIVA.co.id
25 Juni 2020