Revisi UU Antiterorisme Diminta Tetap Perhatikan HAM

Barang bukti kasus terorisme
Sumber :
  • VIVA/Dyah Pitaloka

VIVA.co.id – Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang Undang (RUU) Antiterorisme, Arsul Sani menjelaskan soal poin hasil kunjungan pansus untuk kepentingan revisi. Salah satu hasilnya adalah pansus mendapat masukan pentingnya pelibatan masyarakat dalam pencegahan terorisme.

Kekurangan Raperpres Pelibatan TNI dalam Pemberantasan Terorisme

"Hasil kunjungan (pansus ke daerah) pada umumnya relatif sama yakni mempersilakan pembuat UU melakukan revisi. Namun ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Pertama, peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan terutama kegiatan deradikalisasi hendaknya lebih ditingkatkan dan diperhatikan," kata Arsul melalui pesan singkat, Senin, 25 Juli 2016.

Ia mengatakan, masyarakat harus lebih banyak terlibat dalam pencegahan terorisme. Sebab ,masyarakat yang sehari-hari bisa menjadi saksi penyebaran adanya paham-paham radikal di lingkungan masing-masing.

LIPI: Pelibatan TNI dalam Penanganan Terorisme Pilihan Terakhir

"Revisi tetap harus memperhatikan perlindungan HAM baik mereka yang diduga tersangkut maupun yang menjadi korban. Dalam konteks ini maka kekerasan oleh aparat tidak boleh lagi terjadi kecuali dalam situasi di mana ada perlawanan yang membahayakan masyarakat," ujarnya menambahkan.

Ia menyebutkan, selain masyarakat luas, unsur masyarakat yang bisa memperkuat pencegahan paham terorisme adalah berbagai ormas seperti seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nadhlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, kalangan pesantren, organisasi kepemudaan hingga akademisi.

Said Aqil Setuju Penyebar Hoax Dijerat UU Terorisme

Hal tersebut disampaikan Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menyusul rencana revisi atas UU Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang kini dibahas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pansus DPR kemudian melakukan kunjungan ke daerah terkait hal ini termasuk ke Solo, Jawa Tengah.

(mus)

Ilustrasi TNI

DPR: Perpres Pelibatan TNI Tangani Terorisme Bertentangan dengan UU

Rancangan perpres pelibatan TNI dalam kasus terorisme mengatur penindakan dapat dilakukan tanpa melalui keputusan politik negara.

img_title
VIVA.co.id
17 November 2020