VIVAnews - Dina Hidayana, seorang bekas calon anggota legislatif dari Golkar dipecat sebagai karyawan BUMN di PT Perhutani. Dia akan mengadukan kasus pemecatan itu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
"Keganjilan memuncak saat Pemilu Presiden lalu sejumlah komisaris atau pejabat BUMN ramai-ramai menjadi tim sukses salah seorang calon presiden," kata Divisi Advokasi, Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), Nanang Santosa, dalam keterangan kepada VIVAnews, Selasa, 4 Agustus 2009.
PBHI rencananya akan mendampingi Dina Hidayana mengadukan nasibnya ke Komnas HAM. Pemecatan Dina itu dikeluarkan Pejabat Sementara Direktur Umum Perum Perhutani tempat Dina bekerja.
Alasan PHK, merujuk pada Surat Edaran Menteri Negara BUMN No. SE-15/MBU/2008 yangmenyebutkan tetnagn larangan bagi karyawan BUMN untuk menjadi pengurus partai politik dan atau menjadi calon/anggota legislatif.
"Tidak ada sanksi sedikitpun bagi para pejabat atau komisaris yang menjadi tim sukses. Tentu saja apa yang dialami Dina berupakan bentuk tindakan diskriminasi," ujar dia.
PBHI menilai, pejabat BUMN yang jelas-jelas melanggara peraturan malah mendapatkan 'keistimewaan'. Dilatari perlakuan diskriminatif yang dialami, maka Dina akan mengadukan persoalan itu ke Komnas HAM.
ismoko.widjaya@vivanews.com