Pelibatan TNI dalam Berantas Terorisme Jangan Kebablasan

Pasukan TNI di Poso
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Zainuddin MN

VIVA.co.id – Ketua Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo mengkritik pelibatan TNI dalam pemberantasan tindak pidana terorisme di Tanah Air. Menurutnya, reformasi sektor keamanan seharusnya bergerak maju dengan menunjukkan konsistensi pada pendekatan hukum sipil  yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Senada dengan BNPT, Guru Besar UI Sebut Perempuan, Anak dan Remaja Rentan Terpapar Radikalisme

Karena itu, Bambang menilai, mendorong TNI ikut menangani tindak pidana terorisme adalah cara berpikir mundur dan kontraproduktif dengan agenda reformasi.

"Tidak ada urgensi menambah, atau memperluas tugas pokok dan fungsi TNI melalui revisi Undang Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Revisi undang-undang yang satu ini tidak boleh kebablasan," kata Bambang di Jakarta, Minggu 24 Juli 2016.

100 Orang Masih Hilang Dalam Aksi Penembakan di Gedung Konser Moskow

Politikus Golkar ini menjelaskan pemanfaatan negara atas kekuatan dan kemampuan TNI harus tetap berpijak pada UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dan juga UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

Selain itu, cakupan kebijakan dan strategi nasional dalam penanggulangan tindak pidana terorisme sangat luas. Ia menyebut ada langkah pencegahan, perlindungan, deradikalisasi, penindakan, penyiapan kesiapsiagaan nasional dan kerja sama internasional.

Bamsoet Nilai Sistem Demokrasi Pemilu Langsung Perlu Dikaji Ulang karena Marak Politik Uang

"Kalau TNI dilibatkan dalam tugas memerangi tindak pidana terorisme, konsekuensi logisnya pun akan sangat luas dan prinsipil. Semua konsekuensi itu harus dipatuhi dan dijalankan, karena penanganan pidana terorisme masuk dalam kerangka penegakan hukum," ujarnya.

Karena itu, Bambang menegaskan, menempatkan dan memberi wewenang TNI dalam penanganan terorisme ini menjadi tidak masuk akal. Hal itu juga menjadi tidak sejalan dengan agenda reformasi dalam mewujudkan keamanan dalam negeri.

"Agenda ini menyepakati penegakan hukum yang berpijak pada hukum sipil," kata Bambang.

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan bahwa peran TNI tidak bisa dipandang sebelah mata dalam membantu operasi pemberantasan terorisme di dalam negeri.

Karena itu, dia berharap revisi UU Anti Terorisme yang sedang berjalan di DPR bisa melihat fakta dan peran TNI saat ini tersebut.

"Semoga revisi UU Anti Terorisme yang sedang berjalan di DPR bisa melihat kenyataan bahwa peran TNI tidak bisa dihindari dalam membantu operasi-operasi pemberantasan terorisme," ujar Luhut di kantor Kemenko Polhukam, Jumat 22 Juli 2016. Selengkapnya di tautan ini.

(asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya