Pegawai KPK Gadungan Jadi Tersangka Pemerasan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sumber :
  • Antara

VIVA.co.id – Pengawas Internal KPK bekerja sama dengan jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap tangan seorang pria bernama Harry Ray Sanjaya. Dia ditangkap karena diduga telah melakukan penipuan serta pemerasan terhadap beberapa orang dengan mengaku sebagai Petugas KPK.

Firli Bahuri Penuhi Panggilan Keempatnya sebagai Tersangka Pemerasan

"HRS sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Kriminal Reserse Umum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 22 Juli 2016.

Krishna mengungkapkan, penangkapan Harry berawal dari laporan dari pihak yang mengaku sebagai korban. Menurut Krishna, para korban tersebut pernah diperiksa dalam suatu kasus di KPK.

Klaim Kooperatif, Kuasa Hukum Optimis Firli Bahuri Tak Akan Ditahan Polisi

Hal tersebut kemudian dimanfaatkan Harry yang mengaku sebagai Kepala Bagian Analis di KPK untuk memeras dengan meminta sejumlah uang kepada korban. "Bila korban tidak menyerahkan sejumlah uang, akan menjadi tersangka," kata Krishna.

Bahkan, untuk meyakinkan para korban, Harry sempat menunjukkan dua Surat Perintah Penyidikan palsu yang telah ditandatangani pimpinan serta yang belum ditandatangani.

Firli Bahuri Tersangka Pemerasan SYL, Pimpinan KPK: Beliau Masih Masuk Kantor

Harry lantas meminta korban yang berjumlah 3 orang yang merupakan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara itu untuk memberikan uang masing-masing sebesar Rp2,5 miliar. "Sebagai tanda jadi, telah diberikan Rp50 juta. Rp25 juta kontan, Rp25 juta transfer," kata Krishna.

Atas pemerasan tersebut, korban lalu melapor kepada pihak Pengawas Internal KPK pada 20 Juli 2016. Laporan kemudian diteruskan kepada Ditreskrimum Polda Metro Jaya karena dugaan pidana yang dilakukan adalah pidana umum.

KPK dengan Polda Metro Jaya kemudian melakukan penangkapan terhadap Harry pada 22 Juli 2016 di kediamannya di Komplek Perumahan Pesona Khayangan Blok OC Nomor 8, Kota Depok, Jawa Barat.

Setelah melakukan pemeriksaan, Harry kemudian ditetapkan menjadi tersangka dugaan pemalsuan dokumen, penipuan dan penggelapan serta pemerasan. Dia dijerat Pasal 263 juncto Pasal 732 juncto Pasal 368 KUHPidana.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya