Ketua DPR Bantah Standar Ganda dalam Kasus Fahri Hamzah

Fahri Hamzah.
Sumber :

VIVA.co.id - Andreas Hugo Pareira telah dilantik sebagai anggota DPR, menggantikan Honing Sanny. Sebelumnya, Honing memprotes pergantian antar waktu (PAW) itu karena dia mengajukan banding atas pemecatan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Sindir PKS, Fahri Hamzah: Pradi itu Korban Terakhir

Ketua DPR Ade Komarudin menegaskan ia tidak memberlakukan standar ganda, jika kasus Honing dibandingkan dengan kasus Fahri Hamzah.

"Pak Honing di pengadilan sebelumnya sudah inkracht. Tidak usah lagi ke atas (banding). Itu motifnya untuk memperlama, itu sebenarnya keputusan yang terakhir. Itu sudah cukup," kata Ade di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat, 22 Juli 2016.

Balas Sindiran Petinggi PKS, Fahri Minta Salim Segaf Cs Instropeksi

Sementara mengenai kasus Fahri, Ade berpandangan belum ada putusan pengadilan manapun dan juga di tingkat manapun terkait kasusnya yang sudah inkracht.

"Pak Fahri itu putusan selanya sedang berlangsung. Kita tunggu hasil inkracht-nya. Sekarang kan PKS juga terima, menghargai hukum," ujar pria yang akrab disapa Akom itu.

10 November Fahri Hamzah Deklarasi Partai Gelora

Ade menegaskan, dalam kasusnya, Fahri benar-benar berusaha sendiri. Artinya, kata dia, tidak ada perlindungan apapun dari pimpinan DPR.

"Enggak ada (perlindungan). Pak Fahri berjuang sesuai hukum yang ada," kata Ade.

Sebelumnya, Honing melaporkan Ade ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Honing melaporkan Ade karena dirinya tidak diterima di-PAW olehnya.

"Saya secara khusus mengadukan Akom ke MKD terkait surat yang dikirimkan ke Presiden Jokowi untuk pergantian antar waktu (PAW)," kata Honing di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis, 30 Juni 2016.

Walaupun Honing telah dipecat dan dirinya kalah dalam perkara dengan PDIP di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 12 November 2015, namun ia menilai proses hukum terhadap dirinya belum selesai karena ia mengajukan banding.

"Proses hukum masih berjalan di Pengadilan Tinggi Jakarta," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya