PKS Usul Ambang Batas Parlemen 4 hingga 5 Persen

Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid.
Sumber :
  • Antara/ Regina Safri

VIVA.co.id - Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hidayat Nur Wahid menanggapi mengenai Revisi Undang Undang (RUU) Pemilu terkait dengan ambang batas parlemen. Hidayat tidak alergi jika parliamentary treshold (PT) atau ambang batas parlemen kembali dinaikkan.

Ketua MK Sebut UU Pemilu dan UU Cipta Kerja Paling Sering Digugat

"Saya setuju kenaikan tapi kisarannya antara 4 sampai 5 persen. Saya kira itu masih rasional dikaitkan dengan realita saat ini. Masih ada partai-partai politik baru yang masuk yang baru ikut pemilu pertama kali," kata Hidayat di Gedung DPR, Jakarta, Jumat, 22 Juli 2016.

Hidayat menaksir 4 hingga 5 persen ambang batas karena berkaca pada beberapa Pemilu sebelumnya yang rata-rata perolehan suara dari sekitar 10 partai mencapai angka tersebut.

Demokrat Tetap Mendesak Bahas Revisi UU Pemilu

"Kalau langkah langsung loncat jadi 7 persen saya kira itu juga kurang rasional dan juga kurang praktis. Karena akan terlalu banyak nanti yang akan tergusur hanya karena tidak menjalani 7 persen," kata politikus yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua MPR tersebut.

Menurutnya, ambang batas parlemen 5 persen sudah mewakili realita keterwakilan parlemen selama Pemilu ini. Soal usulannya untuk menaikkan ambang batas dari 3,5 persen ke 5 persen merupakan cara untuk membuktikan partai tersebut kredibel dan dipercaya masyarakat.

Demokrat Tanya Alasan Jokowi Konsen Revisi UU ITE daripada UU Pemilu

"Jadi wajar parpol mendapat dukungan lebih banyak lagi supaya di DPR berkualitas, konfigurasi (wujud) fraksi semakin mengerucut lebih profesional lagi dalam mengambil keputusan yang independen bukan karena kemudian arus yang lebih besar."

Ia memperkirakan jumlah partai yang baik untuk menguatkan sistem partai ada di DPR cukup 8 hingga 10 partai. Jumlah tersebut dinilai cukup sebab kalau terlalu banyak partai di parlemen akan sulit dalam pembahasan undang-undang yang begitu banyak.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya