VIVAnews - Anggota Komisi Pemilihan Umum, I Gusti Putu Artha mengatakan, jika putusan Mahkamah Agung diterapkan maka potensial tidak akan bisa dilaksanakan.
"Karena partai politik yang punya suara signifikan tidak mendapat
kursi," kata Putu di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 3 Juli 2009.
Maksudnya, parpol yang mempunyai suara signifikan meski tidak lolos
BPP akan dikalahkan perolehan kursinya oleh partai lain yang mempunyai suara lebih dari BPP.
Ilustrasinya kata Putu sebagai berikut, misalnya partai A mendapat suara 101 dan partai B mendapat suara 99. Sementara BPP di dapil tersebut ditetapkan adalah 100 suara.
Jika sisa kursi ada dua, maka apabila putusan MA diterapkan, partai B jelas tidak mendapat jatah kursi karena partai A punya potensi lebih untuk mendapat dua kursi.
Selain itu, lanjut Putu, putusan MA tak bisa dilaksanakan karena
kursi-kursi ditahap ketiga pasti tidak akan ada pemiliknya.
Kalau ada sisa kursi, tapi partai-partai yang sudah dapat kursi di tahap pertama semuanya sudah kebagian berarti tidak bisa lagi naik ke tahap ketiga.
Artinya kursi di tahap ketiga menjadi tidak bertuan. "Karena yang naik ketahap ketiga itu adalah partai-partai yang belum dapat kursi, yang suaranya dibawah 100 persen BPP," kata Putu.
Makanya, lanjut dia, sejak awal KPU konsisten dengan apa yang telah
dirumuskan di peraturan KPU nomor 15.
Menurutnya peraturan KPU nomor 15 itu sudah merujuk pada Pasal 205 ayat 4 dengan tafsiran yang benar, bahwa suara yang dimaksudkan di pasal itu ditafsirkan dalam dua aspek.
"Pertama, suara sisa dari partai yang sudah BPP ditahap pertama.
Kedua, suara dari parpol yang belum dapat kursi di tahap pertama," kata Putu.
Namun putusan MA mengamanatkan KPU untuk mengubah peraturan nomor 15/2009. Maka dari itu, kata Putu, KPU nanti akan menyelaraskan dengan hasil putusan MK ini.
"Patut diduga kalau kemudian MK mengamini tafsiran KPU, yang tinggal eksekusi," ujar Putu.
Dan apapun penyelarasan itu, kata Putu, toh sudah tak berlaku surut.
"Tidak punya ruang eksekusi lagi karena seluruhnya sudah kita eksekusi di depan, jauh sebelum putusan MA itu diketok," ujarnya lagi.
Baca Juga :
Pakai Uang Palsu Beli Narkoba dan Punya Senpi Rakitan, Pecatan TNI AL di Lampung Ditangkap
VIVA.co.id
28 Maret 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Wakil Presiden RI, Maruf Amin menanggapi lima jemaah umrah asal Indonesia yang dikabarkan diamankan di Arab Saudi karena diduga melanggar hukum. Menurut dia, pemerintah.
Suami dari artis Sandra Dewi, Harvey Moeis telah ditetapkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka dugaan kasus korupsi Timah.
Finsensius Mendrofa kuasa hukum dari Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud MD Aiman Witjaksono mengklaim kalau kasus aparat tak netral diihentikan. HP diambil ke Polda Metro Jaya
Menurut SBY, terpilihnya Prabowo-Gibran sebagai pemimpin RI lima tahun ke depan karena kehendak rakyat.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lagi tersangka baru kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah IUP PT Timah. Salah satunya suami Sandra Dewi.
Selengkapnya
VIVA Networks
Sopir Truk Penyebab Kecelakaan di GT Halim: Saya Tanggung Jawab Beli Semua Mobil Korban
100KPJ
3 jam lalu
Sopir truk berinisial MI siap bertanggung jawab atas Kecelakaan beruntun yang mengerikan terjadi di Gerbang Tol Halim Utama, Jakarta Timur, melibatkan beberapa unit mobil
Istilah "insecure" erat kaitannya dengan tingkat percaya diri seseorang, yang merupakan perasaan yang dapat berubah sesuai dengan situasi yang dialami. Apakah ini dosa?
Ramalan Zodiak Karier 29 Maret 2024, Aries, Leo dan Sagitarius Yuk Semangat!
IntipSeleb
19 menit lalu
Sudah siap untuk melihat apa yang bintang-bintang miliki untukmu di tempat kerja besok? Yuk, mari kita lihat ramalan zodiak karier untuk Jumat, 29 Maret 2024.
Musik dangdut di Indonesia memang mengambil akar dari pendahulunya, yaitu mulai dari orang-orang Arab. Kemudian mereka membentuk orkes dangdut dengan mencampurkan..
Selengkapnya
Isu Terkini