Kontroversi Putusan MA

KPU: Putusan MA Tak Akan Bisa Dilaksanakan

VIVAnews - Anggota Komisi Pemilihan Umum, I Gusti Putu Artha mengatakan, jika putusan Mahkamah Agung diterapkan maka potensial tidak akan bisa dilaksanakan.

"Karena partai politik yang punya suara signifikan tidak mendapat
kursi," kata Putu di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 3 Juli 2009.

Maksudnya, parpol yang mempunyai suara signifikan meski tidak lolos
BPP akan dikalahkan perolehan kursinya oleh partai lain yang mempunyai suara lebih dari BPP.

Ilustrasinya kata Putu sebagai berikut, misalnya partai A mendapat suara 101 dan  partai B mendapat suara 99. Sementara BPP di dapil tersebut ditetapkan adalah 100 suara.

Jika sisa kursi ada dua, maka apabila putusan MA diterapkan, partai B jelas tidak mendapat jatah kursi karena partai A punya potensi lebih untuk mendapat dua kursi.

Selain itu, lanjut Putu, putusan MA tak bisa dilaksanakan karena
kursi-kursi ditahap ketiga pasti tidak akan ada pemiliknya.

Kalau ada sisa kursi, tapi partai-partai yang sudah dapat kursi di tahap pertama semuanya sudah kebagian berarti tidak bisa lagi naik ke tahap ketiga.

Artinya kursi di tahap ketiga menjadi tidak bertuan. "Karena yang naik ketahap ketiga itu adalah partai-partai yang belum dapat kursi, yang suaranya dibawah 100 persen BPP," kata Putu.

Makanya, lanjut dia, sejak awal KPU konsisten dengan apa yang telah
dirumuskan di peraturan KPU nomor 15.

Menurutnya peraturan KPU nomor 15 itu sudah merujuk pada Pasal 205 ayat 4 dengan tafsiran yang benar, bahwa suara yang dimaksudkan di pasal itu ditafsirkan dalam dua aspek.

"Pertama, suara sisa dari partai yang sudah BPP ditahap pertama.
Kedua, suara dari parpol yang belum dapat kursi di tahap pertama," kata Putu.

Namun putusan MA mengamanatkan KPU untuk mengubah peraturan nomor 15/2009. Maka dari itu, kata Putu, KPU nanti akan menyelaraskan dengan hasil putusan MK ini.

"Patut diduga kalau kemudian MK mengamini tafsiran KPU, yang tinggal eksekusi," ujar Putu.

Dan apapun penyelarasan itu, kata Putu, toh sudah tak berlaku surut.
"Tidak punya ruang eksekusi lagi karena seluruhnya sudah kita eksekusi di depan, jauh sebelum putusan MA itu diketok," ujarnya lagi.

Pakai Uang Palsu Beli Narkoba dan Punya Senpi Rakitan, Pecatan TNI AL di Lampung Ditangkap
Kemenag Gelar Peringatan Nuzulul Qur'an Nasional Tahun 2024

Peringatan Nuzulul Qur'an Tingkat Nasional, Kemenag: Spirit Bawa Indonesia Menjaga Keragaman

Peringatan Nuzulul Qur'an tingkat nasional, digelar oleh Kementerian Agama atau Kemenag. Pada tahun 2024 ini, digelar di Auditorium HM Rasjidi Kemenag, pada Rabu kemarin.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024