Tolak Jadi Eksekutor Kebiri, DPR Akan Panggil IDI

Rapat Kerja di DPR RI
Sumber :

VIVA.co.id – Menteri Kesehatan, Nila Djuwita Moloek, menjelaskan soal kebiri kimia dalam Perppu Kebiri yang masih dibahas di DPR. Menurut Nila, kebiri kimia merupakan bentuk hukuman tambahan penyuntikan kimia hormonal pada pelaku kekerasan seksual pada anak.

UU Pemilu Perlu Direvisi sebagaimana Pertimbangan MK, Menurut Anggota DPR

"Pelaku kekerasan seksual ini mengalami suatu ketidakseimbangan hormonal. Secara kedokteran, kami buat kembali balance hormon tersebut agar mereka mendapatkan hormon seimbang," kata Nila dalam rapat di Komisi VIII DPR, Jakarta, Kamis 21 Juli 2016.

Ia mengatakan, sebenarnya bentuk hukuman kebiri ini bersifat kuratif atau pengobatan. Sebelum dilakukan kebiri kimia, perlu dilakukan pemeriksaan dan pemulihan secara rehabilitasi.

MK Tolak Gugatan 01 dan 03, Demokrat: Selanjutnya Pak Prabowo Butuh Penguatan di Parlemen

Terkait hal ini, anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi Gerindra, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo mempertanyakan implementasi rehabilitasi bagi pelaku kekerasan seksual.

"Ini (kebiri kimia) adalah sanksi tambahan ketika sanksi pokoknya sudah berjalan. Artinya, mereka (pelaku kekerasan seksual) sudah keluar dari penjara. Kalau mereka sudah keluar dari penjara, ada rehabilitasi harus ada anggarannya. Caranya mereka mendapatkan treatment tersebut bagaimana? Implementasinya bagaimana?" kata Rahayu.

Saldi Isra Sentil DPR: Jangan Lepas Tangan dari Masalah Pemilu

Ia sebenarnya mendukung upaya apa pun untuk memberantas kekerasan seksual pada anak. Tapi, harus jelas dan tidak gegabah. Ia mewanti-wanti pemerintah untuk tidak mengeluarkan perppu baru terus-menerus, hanya karena perppu saat ini tak memuat yang seharusnya dimuat.

Penolakan IDI

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Sodik Mudjahid akan memanggil Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk mendengarkan langsung sikap penolakan IDI sebagai eksekutor kebiri kimia terkait Perppu Kebiri. 

"Dengar saja bagaimana pendapat IDI. Nanti dipikirkan solusinya terhadap sikap yang dinyatakan oleh IDI itu," kata Sodik di Gedung DPR, Jakarta, Kamis 21 Juli 2016.

DPR juga akan meminta pendalaman mengenai kebiri kimia termasuk dampak, efektivitas, teknis, dan penolakan IDI sebagai eksekutor kebiri kimia. "Kami belum bisa memprediksi bagaimana sikap partai pada akhirnya setelah mereka mendapatkan penjelasan-penjelasan dari berbagai narasumber," kata Sodik.

Terkait hal ini, Menteri Kesehatan Nila Djuwita Moloek enggan menjawab siapa eksekutor pengganti kebiri kimia ketika IDI menolaknya.

"Ya, nggak bisa dijawab. Kami, pemerintah, kalau diputuskan akan mengikuti. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) pun akan dipanggil. Nanti kami lihat pembahasannya. Kalau dibahas termasuk eksekutor akan dibicarakan," kata Nila.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya