Sengketa Pemilu Presiden

MK: Bukti Lewat SMS Masuk ke Tempat Sampah

VIVAnews - Mahkamah Konstitusi (MK) MK menjamin akan mengadili perkara ini dengan independen, obyektif dan tanpa dapat diintervensi oleh siapapun. Untuk pelampiran bukti, tidak akan diterima bila disampaikan di luar persidangan.

"Alhamdulillah sampai saat ini tidak ada pihak yang berusaha mempengaruhi apalagi menekan MK dalam menangani perkara ini," kata Ketua MK, Mahfud MD, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 3 Agustus 2009.

Oleh karena itu, Mahfud menegaskan, semua alat bukti hanya bisa disampaikan dalam persidangan. "Tak bisa disampaikan melalui surat atau sms kepada pribadi-pribadi hakim," kata Mahfud.

Mahfud juga mengatakan bahwa penjelasan bukti secara lisan atau telepon yang disampaikan di luar sidang tidak akan digubris. "SMS atau surat-surat yang disampaikan kepada pribadi hakim akan masuk ke tempat sampah," kata Mahfud.

Pokoknya, lanjut dia, agar fair dan bisa dinilai secara terbuka, semua informasi dan keterangan harus disampaikan dalam sidang terbuka. MK akan menegakkan keadilan substantif.

Artinya, apa yang secara formal prosedural benar bisa saja disalahkan secara materiil dan substansinya melanggar keadilan. Demikian sebaliknya, apa yang secara formal salah bisa saja dibenarkan jika secara materiil dan substansinya sudah cukup adil.

"Tetapi perlu saya tegaskan bahwa dengan keadilan substantif itu bukan berarti MK harus selalu mengabaikan bunyi undang-undang," kata dia. Mahfud melanjutkan, dengan keadilan substantif berarti hakim bisa mengabaikan undang-undang yang tidak memberi rasa keadilan, tetapi tetap berpedoman pada formal prosedural undang-undang yang sudah memberi rasa keadilan sekaligus menjamin kepastian hukum.

Tugas MK sebagai penegak demokrasi dan pengawal tegaknya konstitusi menjadikan tidak boleh main-main mengadili perkara ini. Perkara yang sedang ditangani adalah pertaruhan bagi masa depan demokrasi dan konstitusionalisme. "Oleh karena itu MK tidak mungkin bermain-main dalam menangani perkara ini," tegas Mahfud.

Setuju Pembatasan Impor Barang Jadi Elektronik

ismoko.widjaya@vivanews.com

Ilustrasi lokasi pembacokan.

Siswa SMP Dibacok dan Dibegal Saat Pulang Sekolah Sendirian

Seorang siswa SMP di Depok, Jawa Barat, menjadi korban begal. Korban dibacok di bagian punggung hingga luka sobek parah. Korban langsung dilarikan ke rumah sakit untuk me

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024