Pengacara Ramadhan Pohan Ungkap Kejanggalan Buka Rekening

Politisi Demokrat, Ramadhan Pohan
Sumber :
  • Demokrat.or.id

VIVA.co.id – Pengacara tersangka penggelapan uang Ramadhan Pohan, Syahlan Rifai Dalimunthe, menjelaskan bahwa Ramadhan adalah korban penipuan dari seseorang yang dia sebutkan sebagai Mr X. Ramadhan yang menjadi tersangka Kepolisian sejak bulan Juni disebut termakan janji Mr X yang mengatakan bakal mengenalkan dengan sejumlah orang kaya di Medan yang bisa mendukung Ramadhan pada kampanye pilkada lalu.

Dihukum 3 Tahun Penjara, Kejati Sumut Siap Eksekusi Ramadhan Pohan

"Si Mr X ini mengatakan, untuk menampung dari donatur, Abang perlu buka rekening," kata Syahlan kepada tvOne, Kamis 21 Juli 2016.

Namun Syahlan menurut keterangan Ramadhan merasa aneh saat membuka rekening Bank Mandiri di Medan tersebut. Formulir pembukaan rekening, kata dia, dilakukan di halaman parkir kawasan perbelanjaan Petisah, Medan.

Pun tak ada edukasi dari pihak bank mengenai pembukaan rekening itu. Saat itu ada cek yang disebut berasal dari donatur, namun cek itu, kata Syahlan, tak diberikan kepada Ramadhan melainkan kepada Mr X.

Ramadhan Pohan‎ Divonis Ringan, JPU Daftarkan Banding

"Buku cek diserahkan kepada Mr X, dan Mr X ajak klien kami bertemu donatur," kata dia lagi.

Dia melanjutkan bahwa dengan pihak pemberi dana yang diketahui melaporkan Ramadhan pula tak ada perjanjian lisan dan tulisan bahwa uang itu harus dikembalikan. Pelapor Ramadhan disebutkan pengacaranya semacam sukarelawan sehingga Politikus Demokrat itu tak merasa terbeban.

Kasus Penipuan, Ramadhan Pohan Divonis 15 Bulan Penjara

"Klien kami percaya karena Mr X datang membawa surat kebun sawit," katanya.

Dalam penyidikan, kata Syahlan, tak ada ditemukan perjanjian utang antara Ramadhan dan pelapor. Bahkan kata dia yang kerap mengajak Ramadhan bertemu adalah Mr X bersama donatur yang dia sebutkan itu.

Terdakwa Ramadhan Pohan saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Medan.

Politikus Demokrat Ramadhan Pohan Ditahan di Lapas Tanjung Gusta

Ramadhan Pohan terbukti melakukan penipuan senilai Rp15,3 miliar.

img_title
VIVA.co.id
14 Oktober 2019