Sosok Mr X dalam Kasus Ramadhan Pohan

Ramadhan Pohan Dukung Pedagang Warteg
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Kuasa Hukum dari Politikus Partai Demokrat Ramadhan Pohan, Syahlan Rifai Dalimunthe, mengatakan bahwa yang seharusnya menjadi tersangka dalam kasus penggelapan uang bukanlah kliennya. Pasalnya, Ramadhan, menurut dia, hanya korban akal-akalan dan tipu daya seseorang yang disebut sebagai Mr X.

Dihukum 3 Tahun Penjara, Kejati Sumut Siap Eksekusi Ramadhan Pohan

"Harusnya Mr X ini (tersangka) dan sudah kami laporkan pada bulan April," kata Syahlan sebagaimana perbincangan di Apa Kabar Indonesia Pagi di tvOne, Kamis 21 Juli 2016.

Syahlah mengatakan Ramadhan bertemu dengan Mr X pada saat melakukan kampanye untuk pemilihan wali kota Medan pada tahun 2015. Mr X lalu mengatakan bahwa akan mengenalkan Ramadhan kepada orang-orang berduit di Medan untuk membantunya. Ramadhan lalu diminta membuka rekening khusus donatur melalui Bank Mandiri.

Ramadhan Pohan‎ Divonis Ringan, JPU Daftarkan Banding

Mr X diketahui adalah sahabat istri dari Ramadhan Pohan saat belajar di Universitas Gadjah Mada (UGM) namun bertemu kembali di Medan.

"Dia datang menawarkan jasa dan mengatakan kepada klien kami, ‘bang, saya simpati dengan perjuangan abang’," kata Syahlan menyoal bujukan Mr X.

Kasus Penipuan, Ramadhan Pohan Divonis 15 Bulan Penjara

Bahkan kata Syahlan, Mr X setelah dilaporkan Ramadhan pada April lalu dan sempat meminta damai. Namun malah pada Juni, Ramadhan dijadikan tersangka oleh Polda Sumatera Utara atas laporan pengusaha, ibu dan anak yang merasa menjadi korban penggelapan uang masing-masing Rp4,5 miliar dan Rp10,8 miliar.

"Tidak ada yang namanya pinjaman, utang piutang pun tidak ada," kata dia lagi.
 

Terdakwa Ramadhan Pohan saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Medan.

Politikus Demokrat Ramadhan Pohan Ditahan di Lapas Tanjung Gusta

Ramadhan Pohan terbukti melakukan penipuan senilai Rp15,3 miliar.

img_title
VIVA.co.id
14 Oktober 2019