Anggota DPR dari Demokrat Bantah Kabar Ditangkap Polisi

Rapat Paripurna DPR.
Sumber :

VIVA.co.id - Syofwatillah Mohzaib, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, menyesalkan kabar yang sempat beredar bahwa dia ditangkap polisi pada Selasa malam. Dia mengaku masih bersama keluarga pada malam itu dan esok paginya rapat di DPR.

Terungkap, Motif Pembunuhan Sadis Ibu dan Anak di Palembang

Legislator Partai Demokrat dari daerah pemilihan Sumatera Selatan (Sumsel) itu berterus terang, kabar penangkapan itu telah mengusik keluarganya.

“Itu yang membuat keluarga saya syok dan hampir pingsan karena beritanya tadi malam saya ditangkap polisi,” kata Syofwatillah ketika dihubungi melalui sambungan telepon pada Rabu, 20 Juli 2016.

Demokrat Hormati Langkah Megawati Ajukan Amicus Curiae ke MK

Dia sekaligus mengklarifikasi kabar tentang dugaan kasus penggelapan uang sebesar Rp2,5 miliar, seperti yang dilaporkan Mularis Djahri, mantan calon wali kota Palembang, kepada Kepolisian Daerah Sumsel. Dia mengaku tak sekali pun mendapatkan surat panggilan dari Polisi untuk menjalani pemeriksaan.

“Dipanggil saja tidak, kok, tiba-tiba ditahan. Berita itu sangat menyudutkan saya,” ujarnya.

Pengamat Ungkap Ganjalan Utama Megawati Gabung dalam Koalisi Prabowo-Gibran

Opat (panggilan akrabnya) siap untuk menjalani pemeriksaan di Polda Sumsel jika telah mendapatkan surat dari penyidik.

“Kalau ada surat pengajuan ke Presiden dari Polisi, terserah itu sudah kewajiban mereka. Jadi laporan apa pun tentunya akan ditindaklanjuti, sebagai negara hukum saya ikut. Saya akan terima undangan tersebut, secara resmi saya mau dimintai keterangan, saya datang. Saya tidak mau berlarut-larut. Makanya sejak saya dilaporkan, langsung saya lapor balik. Sejak itu tidak ada kabar lagi,” ujarnya.

Di sisi lain, Opat juga menyangkal tuduhan Mularis yang menyebutkan dia telah menggelapkan uang senilai Rp2,5 miliar terkait pengurusan hak guna usaha. “Itu kata dia. Tanyakan sama dia, kapan dia memberikan, dan apa buktinya.”

Baru akan diperiksa

Direktur Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan, Komisaris Besar Polisi Daniel Tahi Silitonga, membantah juga kabar tentang penangkapan Opat. Penyidik Polda telah mengirimkan surat kepada Presiden untuk memeriksa Opat sejak 1 Juli 2016.

“Majelis Kehormatan Dewan (MKD), kita tidak ada urusan. Surat izin pemeriksaan hanya ke Presiden dan sekarang kita menunggu jawaban,” kata Daniel dikonfirmasi terpisah.

Dia menjelaskan, Opat dilaporkan Mularis Djahri pada tahun 2013. Berdasarkan hasil koordinasi dengan Markas Besar Polri, disepakati untuk memanggil Opat. Polda masih menunggu izin Presiden untuk memeriksa Opat.

Opat diduga melakukan penggelapan sejumlah uang milik Mularis sebanyak Rp2,5 miliar. Uang itu untuk pengurusan hak guna usaha (HGU) lahan seluas 4 hektare milik PT Campang Tiga di Desa Campang Tiga, Kecamatan Cempaka, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumsel.

Opat memang dilaporkan Mularis kepada Polda Sumsel pada 19 September 2013. Dia dituduh melakukan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp2,5 miliar terhadap korban dengan menjanjikan dapat mengurus surat HGU. Namun, sampai sekarang HGU itu tak kunjung selesai. Sementara uang korban tak dikembalikan.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya