VIVAnews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA). Kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dipastikan tidak akan berubah. Meski untuk kursi DPR RI masih menunggu keputusan judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin, 3 Agustus mendatang.
"Keputusan ini sudah pada posisi yang tepat. Ini tidak menimbulkan kekisruhan politik yang terjadi," kata juru bicara Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ahmad Mabruri, dalam perbincangan dengan VIVAnews, Sabtu, 1 Agustus 2009 malam.
Menurut Mabruri, kondisi ini 'minimal' dapat meredam potensi kekisruhan di daerah. Terutama para calon legislatif atau anggota DPRD di seluruh daerah di Indonesia.
"Dan menyangkut para caleg dan terpilih terutama di daerah juga. Minimal pekan ini tidak terjadi keributan dulu. Apalagi di daerah. Ini memberikan semacam kepastian," ujar dia lagi.
Putusan MA nomor 15/2009 soal penghitungan perolehan kursi dan calon terpilih DPR RI yang memerintahkan penundaan pemberlakuan Keputusan soal penetapan perolehan kursi dan calon terpilih.
Putusan MA nomor 13/2009 dan nomor 16/2009 soal yang sama di tingkat DPRD tidak ada perintah merevisi keputusan penetapan kursi dan calon terpilih. Dua putusan itu hanya memerintahkan membatalkan dan mencabut pasal yang digugat dalam peraturan.
ismoko.widjaya@vivanews.com