Paling Tua, Hadar Gumay Jadi Pelaksana Ketua KPU

Pengumuman keputusan pleno KPU soal Plt Ketua KPU, Selasa (12/7/2016).
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Moh Nadlir

VIVA.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya memutuskan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menjadi pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU selama seminggu atau selama ketua definitif KPU belum ditentukan.

KPU Minta Masa Jabatan Penyelenggara Pemilu di Daerah Diperpanjang

Komsioner KPU, Sigit Pamungkas, mengatakan hasil rapat pleno dari enam pimpinan atau komisioner KPU yang digelar hari ini, Selasa, 12 Juli 2016, memutuskan hal tersebut. Hadar merupakan anggota Komisoner KPU yang berusia paling tua di antara enam komisioner lainnya.

"Dibuat dengan cara musyawarah dan hasilkan satu nama. Suara kami bulat sebulat-bulatnya tentang siapa yang jadi Plt, yang dipilih adalah Pak Hadar," kata Sigit di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol 29, Jakarta Pusat.

KPU Paksa Parpol Penuhi 30 Persen Kuota Perempuan

Sigit menyatakan, Hadar akan menjabat sebagai Plt selama ketua definitif belum ditentukan atau sampai pleno berikutnya untuk menentukan ketua yang baru.

"Beliau (Hadar) akan menjadi Plt, di mana jabatan akan diemban sampai terpilihnya ketua KPU definitif," ujar Sigit.

Mer-C Peringatkan KPU, Masalah KPPS Bakal Dibawa ke UNHCR

Ketua definitif kemudian akan ditentukan pada sidang pleno selanjutnya atau pekan depan. Oleh karena itu, dia berharap pemilihan ketua definitif KPU yang baru akan berjalan dengan lancar sebagaimana yang terdahulu.

"Undang-undang amanatkan KPU yang menentukan. Bisa musyawarah. Kalau tidak bisa dengan pemungutan suara," ujar Sigit.

Sigit menjelaskan, tugas, pokok dan fungsi (tupoksi) plt ketua adalah terkait dengan masalah administrasi dan sekaligus untuk mewakili KPU dalam wewenang dan kesempatan yang diperlukan. Sementara itu, untuk aturan KPU harus diteken oleh ketua definitif.

KPU juga akan segera memproses pergantian antar waktu (PAW) anggotanya yang kini kurang satu orang. Setelah ada anggota KPU baru berdasarkan ranking, merujuk pada uji kepatutan dan kelayakan, maka nama tersebut akan diajukan kepada Presiden.

Ketua KPU Husni Kamil Manik meninggal dunia pada Kamis, 7 Juli 2016. Husni meninggal dunia di Rumah Sakit Pusat Pertamina Jakarta karena mengalami infeksi sistemik. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya