Ada Mekanisme Voting, Anggota KPU Harus Tujuh Orang

KPU memberikan keterangan soal dana kampanye parpol
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA.co.id – Wakil Ketua Komisi II DPR, Lukman Edy menilai keanggotaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus diisi 7 orang anggota. Sehingga pasca berpulangnya Ketua KPU Husni Kamil, harus ada pergantian anggota.

KPU Minta Masa Jabatan Penyelenggara Pemilu di Daerah Diperpanjang

"Anggota KPU ada enam orang. Syarat undang-undang harus ada tujuh orang," kata Lukman di Gedung DPR, Jakarta, Selasa 12 Juli 2016.

Ia menambahkan masa jabatan anggota KPU memang hanya bersisa sekitar tujuh bulan hingga satu tahun. Sekitar Mei atau April 2017, para anggota KPU yang menjabat saat ini akan habis masa jabatannya. Tapi keanggotaan tersebut tetap harus diisi karena di KPU ada mekanisme pengambilan keputusan pimpinan secara voting.

KPU Paksa Parpol Penuhi 30 Persen Kuota Perempuan

"Kalau enam orang susah, sebab ada sistem voting. Kalau hanya enam orang, maka akan sulit ambil keputusan ketika 3 suara, 3 suara," kata Lukman.

Sementara itu, Lukman yang juga politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai enam anggota KPU yang ada saat ini memiliki kapasitas menjadi Ketua KPU. "Kita sudah bergaul-gaul bertahun-tahun, ada Gumay, Ferry, Sigit," kata Lukman.

Mer-C Peringatkan KPU, Masalah KPPS Bakal Dibawa ke UNHCR

Menurutnya, selama ini ke tujuh anggota KPU membangun manajemen di internal secara kolektif. Semua persoalan yang menjadi tanggungjawab KPU pasti diketahui dan dipahami anggota KPU lainnya.

“Hasil pergaulan kita dengan anggota KPU seperti itu. Semua berpengalaman di pusat dan daerah," kata Lukman.

Adapun soal mekanisme pemilihan Pelaksana Tugas KPU, Lukman mengatakan KPU menggunakan mekanisme internal untuk menunjuk seseorang menjadi pucuk pimpinan lembaga tersebut.

"Ada lembaga yang terbanyak pertama otomatis jadi ketua. Tapi KPU punya mekanisme yang beda. Murni mekanisme mereka lakukan pemilihan," kata Lukman.

Sebelumnya diberitakan, Ketua KPU Husni Kamil Manik meninggal karena sakit di Rumah Sakit Pusat Pertamina pada 7 Juli 2016. Ia dimakamkan di TPU Jeruk Purut keesokan harinya.

Pasca berpulangnya Husni, Ketua Komisi II DPR, Rambe Kamarulzaman menilai KPU tak perlu melakukan pergantian anggota karena masa jabatan anggota KPU akan berakhir. Selain itu, enam orang komisioner KPU dianggap cukup menjalankan KPU.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya